Pemkab Tubaba akan Usulkan Enam Raperda ke DPRD

Kabag Hukum Setdakab Tulangbawang Barat, Budi Sugianto. (foto: dok/mediarakata.com)
Kabag Hukum Setdakab Tulangbawang Barat, Budi Sugianto. (foto: dok/mediarakata.com)

TULANGBAWANG BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan Tulangbawang Barat, mengajukan
enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD.

Kabag Hukum Setdakab Tulangbawang Barat (Tubaba), Budi Sugianto mengatakan, enam Raperda yang akan diusulkan kepada DPRD tersebut, sedang dibahas oleh Tim Pembahasan Produk Hukum Daerah (TPHD).

“Setelah dibahas oleh TPHD, akan dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), untuk dilakukan pembulatan konsepsi, tata naskah dan subtansinya, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Jumat (22/07/2022).

Budi menjelaskan, tahapan pengajuan Raperda tahun ini berbeda dari sebelumnya. Karena, tahun 2022 tahapan pengajuan Raperda harus melalui izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai dengan UU No: 13/2022, tentang perubahan kedua atas UU No: 12/2011.

“Kita meminta izin Kemendagri, melalui Gubernur Lampung, untuk permohonan pembahasan Raperda. Setelah izin itu
keluar, baru dilakukan rapat paripurna dengan DPRD tingkat satu. Dilanjutkan dengan rapat komisi atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Jadi, agenda selanjutnya, tergantung DPRD, yang terpenting sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD,” tukasnya.

Selanjutnya, kata Budi, setelah itu Raperda difasilitasi dengan Gubernur Lampung, setelah hasil fasilitasi keluar, kemudian disesuaikan.

Ia menambahkan, tahapan selanjutnya yaitu, Raperda dibahas dalam rapat paripurna tingkat dua yakni, untuk disepakati di DRPD.

“Setelah disepakati, baru kita izin Mendagri, untuk permohonan penandatanganan sekaligus meminta nomor register ke Gubernur Lampung. Baru Raperda bisa ditandatangani, untuk ditetapkan menjadi Perda, melalui aplikasi E-Raperda,” pungkasnya.

Untuk diketahui, enam Raperda yang akan diusulkan kepada DPRD Tubaba yakni, Pencabutan Perda No: 5/2015, tentang Penyelenggaraan Reklame, Perubahan Perda No: 8/2016, tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Perubahan Perda No: 6/2016, tentang Penanganan dan Penyelesaian Pertanahan, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Pengelolaan Keuangan Daerah. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *