
TULANGBAWANG BARAT-Anggota Komisi ll DPRD Tubaba, Roni meminta Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengevaluasi Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) No: 10/2022, tentang tatacara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Menurut Roni, di Pasal 3, ayat (1) sampai (4), perlu ditambahkan jenis tanaman berupa sawit, singkong dan karet yang juga memerlukan bantuan pupuk bersubsidi.
Karena, imbuhnya, dalam butir peraturan itu tidak menyebutkan tiga tanaman yang menjadi komoditas mata pencaharian masyarakat umum.
“Karet, sawit dan singkong rata-rata yang menggelutinya petani kecil. Kenapa itu dihapuskan dari daftar penerima bantuan pupuk bersubsidi. Apa bedanya dengan tebu, banyak juga perusahaan besar yang bergerak di sektor pertanian jenis tebu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (09/08/2022).
Untuk, lanjut Roni, dirinya meminta agar Kementan mengkaji ulang regulasi tersebut. Roni menilai dampak dari terbitnya Permentan No: 10/2022 merugikan masyarakat banyak.
Diketahui, dalam Permentan RI No: 10/2022. Pasal 2, huruf b. Pupuk yang dapat disubsidikan yakni jenis, Urea dan NPK.
Selain itu, di Pasal 3 ayat (1) sampai (4). Jenis komoditi yang bisa mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi ialah, subsektor tanaman pangan. Berupa padi, jagung dan kedelai. Usaha tani subsektor holtikultura, yakni cabai, bawang merah dan putih. Kemudian, usaha tani subsektor perkebunan yakni, tebu rakyat, kopi dan kakao.
Terpisah, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan (PSP) Dinas Pertanian Tubaba, Sayu mengatakan, penghapusan komoditi karet, sawit dan singkong dari daftar penerima pupuk bersubsidi merupakan hasil kesepakatan Kementan RI dan Komisi IV DPR-RI. Melalui Pembentukan Panitia Kerja (Panja).
“Begitu pun dengan pengurangan jenis pupuk bersubsidi dari lima jenis menjadi dua jenis,” kata dia.
Masih kata Sayu, adapun alasan penghapusan komoditi dan pengurangan jenis pupuk bersubsidi dikarenakan keterbatasan anggaran serta rawannya penyelewengan pupuk bersubsidi.
Sayu juga menerangkan, selama ini Dinas Pertanian Tubaba telah mensosialisasikan terkait Permentan RI No: 10/2022. (Jim)












