
TANGGAMUS-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), bersamaTekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial FA (25) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersangka, dilakukan petugas setelah orang tua korban melapor ke Polres Tanggamus, lantaran tidak terima anak gadisnya telah digagahi tersangka bahkan hingga hamil dengan usai kandungan 7 bulan.
Dalam penangkapan terungkap, bahwa tersangka FA merupakan paman ipar, karena menikah dengan bibi korban.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan pada 22 Agustus 2022.
“Berdasarkan penyelidikan laporan dan alat bukti yang diamankan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, kemarin, Rabu,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK, Jumat (26/08/2022).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka FA datang kerumah korban meminta ditemani mengambil mobil di Pekon Margodadi menggunakan sepeda motor.
Saat diperjalanan, tersangka membelokkan motornya ke arah perkebunan dan memaksa untuk melakukan hubungan suami istri, kemudian melanjutkan mengambil mobil Pickup L300 tersebut.
Tak hanya itu, pada bulan Desember 2021, tersangka kembali melakukan aksinya di perkebunan pekon simpang kanan dan ketiga pada akhir bulan Desember sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban pada saat orang tua korban tidak ada.
“Akibat kejadian tersebit, korban hamil 7 bulan. Sehingga orang tuanya melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif yang dilakukannya tersangka dengan melakukan ancaman juga mengiming-iming korban sehingga korban tidak melapor kepada orang tuanya.
“Setelah terlihat perubahan terhadap tubuh korban, sehingga menanyakan kepada anaknya dan korban menceritakan semuanya,” ujarnya.
Ditambahkanya, saat ini tersangka dan barang bukti pakaian korban ditahan di Mapolres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No: 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU RI No: 01/2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No: 23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Man)












