Kejati Lampung Geledah Kantor DLH Bandar Lampung

Tim Kejadaa
Tim Kejaksaan Tinggi Lampung, saat menyita sejumlah barang bukti di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Selasa (30/08/2022). (foto: ist)
Tim Kejadaa
Tim Kejaksaan Tinggi Lampung, saat menyita sejumlah barang bukti di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Selasa (30/08/2022). (foto: ist)

BANDAR LAMPUNG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar lampung, Selasa (30/08/2022).

Nampak, puluhan tim penyidik Kejati Lampung melakukan pemeriksaan di kantor DLH Bandar Lampung, untuk mengungkap dugaan korupsi pemungutan retribusi sampah sejak tahun 2019 sampai 2021.

Pasalnya, Kejati sudah meningkatkan status dari penyelidikan ke tahapan penyidikan perkara pungutan retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung.

Pantauan di lapangan, beberapa tumpukan berkas terlihat di depan pintu masuk kantor DLH.

“Dari kantor jam setengah dua kita berangkat,” ujar salah satu penyidik Kejati Lampung yang sedang melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan barang bukti dugaan kasus korupsi DLH didampingi juga oleh Kejari Bandar Lampung.

Sebelumnya, Kepala DLH Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega mengatakan, Kejati telah memanggil beberapa pihak untuk diperiksa. Termasuk Kepala DLH Kota Bandar Lampung sebelumnya, staf dan Kepala UPT.

“Pegawai yang dipanggil, dari bidang retribusi, para penagih dan Kepala UPT. Termasuk Kepala Dinas DLH yang lama dan beberapa staf,” jelas Budiman.

Sebelumnya, Kejati Lampung terkait menaikan pengusutan dugaan korupsi pungutan retribusi sampah di DLH Bandar Lampung sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 ke tahap penyidikan.

Pasalnya, dugaan korupsi pungutan retribusi sampah diperkirakan merugikan negara Rp34,8 miliar, dan kasus ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print – 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

“Dalam pemungutan retribusi sampah, di DLH Bandar Lampung tahun 2019 sampai dengan 2021 telah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra.

Ia mengatakan, hasil penyelidikan DLH Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real hasil pemungutan retribusi sampah.

Kemudian, lanjutnya, penagihan dari tahun 2019-2021 ditemukan fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi, serta karcis yang diserahkan Kepada petugas pemungut retribusi.

Selanjutnya, ditemukan hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan yang tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam, serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.

“Bahkan, ditemukan hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah. Namun, dipergunakan untuk kepentingan lain, dan kepentingan pribadi,” jelasnya.

Menurut Made, dalam pengelolaan retribusi sampah oleh DLH Bandar Lampung sejak tahun 2019-2021, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, dimana terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

Akibatnya, kata Made, negara diperkirakan dirugikan hingga mencapai Rp34,8 miliar. Rinciannya, tahun 2019 target pemasukan DLH senilai Rp12 miliar, dengan realisasi Rp6,9 miliar sehingga terjadi selisih Rp5,1 miliar.

Kemudian, tahun 2020 target senilai Rp15 miliar, dan realisasi Rp7,1 miliar terjadi selisih Rp7,9 miliar.

Sedangkan, tahun 2021 target senilai Rp30 miliar namun hanya terealisasi Rp8,2 miliar, dan terjadi selisih Rp21,8 miliar. (Ron/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *