Kejari Lamteng Miliki Program Jaksa Menyapa Warga, Bicara Soal Keadilan Restoratif

Jaksa Menyapa di Raperda Lampung Tengah, Rabu (31/08/2022). (foto: dok)
Jaksa Menyapa di Raperda Lampung Tengah, Rabu (31/08/2022). (foto: dok)

LAMPUNG TENGAH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, saat ini memiliki program menyapa warga lewat udara dengan tema ‘Keadilan Restoratif’.

Hal itu dijelaskan oleh Kasi intelijen Kejari Lampung Tengah (Lamteng), Topo Dasawulan mewakili Kajari Deddy Koerniawan.

Menurut Topo, bicara mengenai penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No: 15/2020.

Program Jaksa menyapa tersebut, digelar di Radio Pemerintah Daerah FM (RAPEMDA FM) 92,8 FM Lamteng di Terbanggi Besar dengan tema ‘Keadilan Restoratif’, Rabu (31/08/2022).

Topo menjelaskan, dalam kegiatan-kegiatan Jaksa menyapa tersebut, Kejari Lamteng menurunkan personelnya yang menjadi nara sumber yakni, Topo Dasawulan (Kasi Intelijen), dan Rizki Oktafia (Kasubsi Ekonomi dan Keuangan, Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen).

Kemudian, M Iqbal Hasan dan Yosua Berlian (Jaksa Fungsional bidang Intelijen). Sedangkan, program Jaksa Menyapa ini dipandu oleh Sylvia.

“Dalam kegiatan Jaksa menyapa tersebut, Tim Intelijen Kejari Lamteng menjelaskan mengenai penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI No: 15/2020,” jelas Kasi Intelijen.

Program menyapa tersebut, lanjut Kasi Intelijen, selain menerangkan mengenai
Peraturan Kejaksaan RI No: 15/2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tim Intelijen Kejari Lamteng juga menjelaskan, mengenai kewenangan
kejaksaan sesuai dengan UU No:11/2021, tentang Perubahan atas UU No: 16/2004, tentang Kejaksaan RI.

Topo menambahkan, program Jaksa Menyapa yang digelar di Radio Pemda Lamteng berjalan dengan aman, lancar dan terkendali.

“Program Jaksa Menyapa yang kami gelar di Raperda berjalan sukses, aman lancar dan terkendali,” pungkasnya.(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *