
TULANGBAWANG BARAT-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat, berhasil mengamankan 50 tersangka dugaan kasus narkoba sejak Januari sampai Agustus 2022.
Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Iptu Yofi Haryadi mengatakan, 50 tersangka kasus narkoba tersebut, berdasarkan hasil 39 laporan.
“Sebelum saya menjabat, tepatnya mulai Januari-Mei 2022, berdasarkan catatan sebanyak 16 laporan. Kemudian, pada bulan Agustus sekarang sudah 39 laporan. Hasilnya, 46 tersangka pria, dan 4 perempuan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (01/09/2022).
Dikatakannya, dari puluhan tersangka tersebut didapati beberapa barang bukti (BB) yakni, sabu-sabu sebanyak 15,97 gram, extacy sebanyak setengah butir, dan hexymer sebanyak 201 butir.
Selain itu, kata Yofi, Satresnarkoba juga mengamankan BB berupa uang tunai senilai Rp3 juta lebih, dan kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ia menyatakan, petugas tidak akan menyalah gunakan kendaraan bermotor yang menjadi BB.
“Ada 4 mobil, dan 8 motor yang sudah diamankan untuk dijadikan BB. Dan saya menegaskan, kendaraan itu tidak boleh dipinjam pakai,” tukasnya.
Ditambahkabya, selain melakukan penindakan, Satresnarkoba Polres Tubaba juga melakukan tindakan preventif yakni, edukasi kepada siswa dan siswi SMP dan SMA. (Jim)












