Polres Tubaba Tetapkan Satu Korban Kecelakaan Jadi Tersangka

Petugas Satlantas Polres Tulangbawang Barat saat melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas. (foto: dok)
Petugas Satlantas Polres Tulangbawang Barat saat melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas. (foto: dok)

TULANGBAWANG BARAT-Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat menetapkan YH (25), salah satu korban kecelakaan di Jalan Raya Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah menjadi tersangka.

“Setelah gelar perkara, maka ditetapkan tersangkanya berinisial YH,” ujar Kanit Laka Satlantas Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Ipda Heriansyah saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (06/09/2022).

Kendati demikian, Ipda Heri belum merinci terkait dasar penetapan tersangka terhadap YH (25). “Saksinya, ada dua orang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Tubaba menyebut salah satu korban kecelakaan di Jalan Raya Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah bakal jadi tersangka.

Kasat Lantas Polres Tubaba, melalui Kanit Laka, Ipda Heriansyah mengatakan, Polres Tubaba saat ini telah mengantongi beberapa bukti. Diantaranya, kendaraan, keterangan saksi. Dan pihaknya akan melakukan gelar perkara pada esok hari.

“Dari keterangan saksi, kemudian dari sket TKP laka lantas sudah bisa kita tentukan siapa yang jadi tersangka. Setelah gelar perkara, akan diumumkan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya, Senin (05/09/2022) malam.

Namun, Ipda Heri enggan membeberkan korban kecelakaan yang bakal menjadi tersangka. Ia mengatakan, dirinya tak bisa menyatakan tersangka sebelum dilakukan gelar perkara.

Kendati demikian, Ipda tak membantah bahwa ketika wartawan menanyakan apakah pengendara motor bakal menjadi tersangka.

“Yang mengendarai sekaligus pemilik motor bernama Yudi Haryanto (25). Saat ini Yudi sudah pulang kerumahnya. Sementara, Febriansyah (21) sedang dirawat di RS Yukum Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah,” kata dia.

Dalam pemberitaan sebelumnya, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Tirta Makmur, kecelakaan tersebut menyebabkan satu orang wanita bernama Jesika (18) meninggal dunia.

Kecelakaan itu l, melibatkan dua kendaraan, yakni kendaraan roda dua jenis Suzuki Satria Fu dan Honda Revo.

Terdapat 3 orang yang menaiki motor Suzuki Fu yakni Febriansyah (21), warga Kelurahan Panaragan Jaya, Jesika (18), Warga Tiyuh Pulung Kencana, dan Yudi Haryanto (25) warga Kelurahan Panaragan Jaya.

Sementara yang mengendarai motor Honda Revo dengan nomor polisi (Nopol) B 6798 BGD yakni, Tukino (63), warga Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara dan Srianah (57) dengan domisili yang sama.

Untuk kronologi, awal mula motor Satria Fu tanpa nopol yang dikendarai Yudi Haryanto, berboncengan dengan dua orang rekannya yakni Jesika dan Febriansyah dengan kecepatan tinggi dan tidak wajar melaju dari arah Pulung Kencana menuju Islamic Center. Ketika sampai ditikungan kendaraan, sambungnya, tidak bisa mengendalikan laju kendaraan dan mengambil jalur kanan.

“Pada saat berlawanan arah terdapat kendaraan Honda revo Nopol B 6798BGD Tukino berboncengan dengan Srianah melaju dari arah Islamic Center menuju arah Pulung Kencana. Kendaraan Satria F150 menabrak bagian depan kendaraan Honda revo sehingga terjadilah kecelakaan,” pungkas Ipda Heri. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *