Satresnarkoba Polres Tuba Gerebek Rumah Pengedar Sabu-sabu, Ini Hasilnya

TULANG BAWANG-Sebuah rumah milik pengedar narkotika jenis sabu-sabu digerebek Satresnarkoba Polres Tulang Bawang (Tuba), Polda Lampung, Selasa (04/10/2022) malam lalu.

Rumah milik pengedar sabu-sabu tersebut, di Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tuba.

“Dari lokasi penggerbekan, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (30), yang merupakan pemilik rumah,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena SIK, Jumat (07/10/2022).

Lanjutnya, dari rumah tersebut petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, pipet (sekop sabu), dan kertas kuningan rokok.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya berhasil ditangkap seorang buruh yang menyambi menjadi pengedar dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Aris.

Ia menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (bud/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *