
LAMPUNG TENGAH-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil membekuk satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) Motor Honda Supra yang terparkir di dekat Balai Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Selasa (18/10/2022) sekira Pukul 9.30 WIB.
Peristiwa pencurian motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol B 6423 EWO, milik korban Jumhadi, (50) warga Kampung Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lamteng bermula saat petani tersebut hendak pulang, dari membersihkan kebun dibelakang balai kampung.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan Modus Operandi (MO), dengan cara merusak kontak dengan Kunci L T.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.
Menurutnya, setelah korban beranjak pulang, lalu menuju ke tempat dia memarkir motor. Betapa kagetnya petani tersebut, setelah mengetahui motor mikiknya tidak ada lagi di tempat parkir semula.
Kapolsek mengatakan, korban sempat mencari motornya kesana kemari, dan bertanya kepada sejumlah warga, namun tak satupun masyarakat sekitar yang mengetahuinya.
Sadar telah menjadi korban kejahatan
Jumhadi melaporkan peristiwa hilangnya motor tersebut, ke Polsek Terusan Nunyai.
“Petugas yang datang ke lokasi, melakukan olah TKP, dan meminta keterangan kepada sejumlah pihak,” ujarnya.
Dari hasil oleh tempat kejadian perkara tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Dody Roy Taruna Atmaja berhasil mengidentifikasi identitas para pelaku.
Saat itu juga kedua pelaku menjadi manusia yang paling dicari oleh Polsek Terusan Nunyai.
Berkat informasi dari warga, petugas dibawah Pimpinan Kanit Resrim berhasil mengetahui keberadaan seorang pelaku DS (22), warga Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lamteng.
“Pelaku DS, berhasil ditangkap dirumahnya saat sedang mencuci motor, tanpa perlawan,” terangnya, Rabu (19/10/2022).
Sedangkan, seorang pelaku yang identitasnya sudah dikantongi petugas saat ini dalam pencarian petugas.
“Saat ini seorang pelaku dan barang-bukti satu unit motor honda supra X 125, diamankan di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Tarmuji.
Kemudian, seorang rekan pelaku, sambung Kapolsek, sedang dalam pencarian petugas.
“Muda-mudahan, dalam waktu dekat segera bisa tertangkap,” ujarnya.
Pelaku DS, dibidik menggunakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
AKP Tarmuji juga mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan, karena selain ada niat, juga disebabkan ada kesempatan bagi orang untuk melakukan tindakan pidana.
“Berikan kunci tambahan kendaraan anda, parkir ditempat yang terang dan banyak orang,” pungkasnya. (Gunawan)












