Asisten I Pemkab Lambar Jadi Objek Penilaian Akreditasi RSUD Alimuddin Umar

Asisten I Pemkab Lampung Barat, Adi Utama saat mewakili Bupati Parosil Mabsus menjadi objek penilaian Akreditasi RSUD Alimuddin Umar, Selasa (08/11/2022). (foto: ist)
Asisten I Pemkab Lampung Barat, Adi Utama saat mewakili Bupati Parosil Mabsus menjadi objek penilaian Akreditasi RSUD Alimuddin Umar, Selasa (08/11/2022). (foto: ist)

LAMPUNG BARAT-Asisten I Pemkab Lampung Barat (Lambar), Adi Utama mewakili Bupati Parosil Mabsus menjadi objek penilaian Akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimuddin Umar.

Penilaian Akreditasi RSUD Alimuddin Umar melalui wawancara secara daring itu, dilakukan Lembaga Independen Penyelenggara Akreditasi (LIPA) yang ditunjuk oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Penilaian akreditasi tersebut, dimulai sekira pukul 07.30 hingga 18.00 WIB, di ruang rapat RSUD Alimuddin Umar Pekon Kubu Perahu, Selasa (08/11/2022).

Seperti diketahui, Akreditasi rumah sakit merupakan sebuah proses penilaian, dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi Kementerian Kesehatan.

Penilaian akreditasi tersebut, dilakukan wawancara oleh tim surveyor dari LARS yang dipimpin langsung oleh Bastaman dan Sandra.

Wawancara dilakukan terhadap pimpinan yakni, Bupati Lambar diwakili oleh Asisten I Adi Utama, dilanjutkan dengan dewan pengawas yang terdiri dari Okmal, Paijo, dan Lukman Zaini.

Selanjutnya, wawancara dilakukan terhadap Direktur RSUD Alimuddin Umar, Komite dan pejabat Struktural Rumah Sakit.

Direktur RSUD Alimuddin Umar, Iman Hendarman mengatakan, penilaian melalui wawancara juga dilakukan oleh Surveyor terhadap 15 kelompok kerja (Pokja) di rumah sakit plat merah tersebut.

“Pada intinya wawancara terkait bagaimana kebijakan, kemudian terkait bagaimana rumah sakit bisa menjamin mutu pelayanan,” ujar Iman.

Ia mengatakan, tahapan pertama penilaian melalui online dijadwalkan, Senin (8/11/2022).

Selanjutnya, penilaian berupa telusur lapangan dimana tim surveyor ke RSUD Alimuddin Umar, untuk melihat secara langsung pelayanan yang diberikan kepada pasien pada 14-15 November 2022 mendatang.

“Penilaian itu, merupakan penilaian akreditasi yang kedua, setelah tahun 2017 lalu pertama penilaian akreditasi dan seyogyanya berakhir pada tahun 2020. Namun, pada tahun 2021 masih ada pandemi Covid-19, sehingga penilaian tidak bisa dilaksanakan dan ditunda tahun ini,” jelas Iman.

Diketahui, tahun 2017 RSUD Alimuddin Umar menyandang status terakreditasi paripurna, dan untuk penilaian tahun 2022 pihaknya kembali menargetkan terakreditasi paripurna.

“Meski demikian, jika itu turun, bukan berarti adanya penurunan pelayanan. Namun, karena adanya perubahan pada elemen penilaian,” pungkasnya. (*/Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *