
LAMPUNG TENGAH-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Lampung Tengah (Lamteng), menggulung tiga orang yang diduga bandar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu, warga asal Desa Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Dua orang yang diduga kurir dibekuk ketika melintasi, di Dusun Marhen Kampung Bumiaji Kecamatan Anak Tuha saat mengendarai motor, Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Sedangkan, seorang lelaki yang diduga sebagai Bandar sabu-sabu tersebut, dicokok petugas saat berada didepan Pabrik PT Sinar Laut Desa Blambangan Pagar Kabupaten Lampura.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkotika Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata SIK mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, Senin(14/11/2022).
Menurut AKP Dwi, ditangkapnya para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut bermula dari Satresnarkoba menggelar patroli hunting cipta kondisi, mendapati ada dua orang berboncengan motor menunjukan gerak-gerik mencurigakan.
Ia mengatakan, karena gerak gerik dua orang pengemudi, dan penumpang motor yakni, TK (30) dan WI (37) warga Desa Blambangan Pagar Kabupaten Lampura mencurigakan, langsung dihentikan oleh petugas.
“Saat dihentikan oleh petugas, kedua pelaku justru semakin gugup dan membuang bungkusan, akhirnya dilakukan penggeledahan,” jelas AKP Yogi.
Dari kedua pelaku polisi menemukan kristal putih diduga Narkoba jenis shabu-shabu yang dibuang di samping sebelah kanan motor berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi 1/2 (setengah).
“Saat dilakukan interogasi terhadap TK dan WL keduanya mengaku bahwa Shabu tersebut milik ANL (37) yang juga warga Desa Blambangan Pagar,” ujanrya.
Saat itu juga petugas langsung bergerak mengejar ANL yang berada di Desa Blambangan Pagar.
“Pelaku ANL berhasil diringkus saat berada didepan PT Sinar Laut Desa Blambangan,” kata AKP Yofi.
Ia mengatakan, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamanakan barang-bukti Narkoba jenis shabu-shabu seberat 4. 71 gram. Selain itu, 3 buah HP milik para pelaku dari berbagai merk.
“Saat ini, para pelaku diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku, dijerat dengan Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 tahun penjara,” tandasnya. (Gunawan)












