
LAMPUNG TENGAH-Aksi kejahatan jalanan (street crime) perampasan HP, di wilayah hukum Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil digagalkan korbanya.
Tak pelak, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut, nyaris menjadi korban amuk massa, Minggu (13/11/2022).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Way Pengubuan, IPTU Andy Meiriza Putra mendampingi Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.
Menurut Kapolsek, peristiwa perampasan HP tersebut bernula dari korban SL (14), warga Terusan Minyak, mengendarai motor di dijalan Raya Kampung Lempuyang Bandar, dan berpaspasan dengan pelaku PP (22), warga Kampung Terbanggibesar.
IPTU Andy mengatakan, saat berpaspasan tersebut pelaku melihat HP milik korban diletakan di dasbord motor. Saat itu juga, otak kotor PP timbul niat untuk berbuat jahat.
“Pelaku lansung berbalik arah, memepet korban dan merampas Hp milik korban,” jelas Kapolsek.
Korban yang kaget karena HP miliknya dirampas orang tak dikenal, langsung melakukan pengejaran.
“Korban berhasil menandakan motornya ke motor pelaku, hingga keduanya terjatuh. Saat itu juga korban menjerit Jambret- jambret! ” ujarnya.
Hanya dalam hitungan detik, warga yang mendengar jeritan jambret langsung berkumpul dan menangkap pelaku.
Disaat warga mulai terbakar emosi, polisi dari Polsek Way Pengubuan saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengamankan pelaku sekaligus menyelamatkan jambret tersebut dari amuk massa.
“Saat ini pelaku, dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Way Pengubuan untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkanya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Gunawan)












