
LAMPUNG TENGAH-Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah (Lamteng), mengamankan MM (38), warga Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha, karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur. Jumat (18/11/22) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Entah setannya apa yang mempengaruhi MM (38), warga Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lamteng, lantaran diduga telah memperkosa sebut saja Melati (nama samaran), seorang gadis di bawah umur.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu. Selanjutnya, korban diajak bermain ke kebun Singkong, disanalah pelaku melampiaskan nafsunya.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Padangratu, Kompol Rahmat mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (18/11/2022).
Menurut Kapolsek, peristiwa memilukan tersebut bemula dari pelaku yang berkunjung kerumah korban yang memang berlangganan, pada Oktober bulan lalu.
Namun, ketika itu korban sedang bermain sendirian saat itulah timbul niat biadab MM untuk melampiaskan nafsu birahinya kepada anak di bawah umur sebut saja Melati (bukan nama asli).
“Selanjutnya pelaku menghampiri korban, lalu mengajaknya untuk berlian ke kebun singkong,” jelasnya.
Sambil mengiming-imingi akan diberi uang jajan Rp10 ribu, pelaku mengajak korban bermain ke kebun singkong, lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
“Karena di imingi-imingi uang jajan sebesar Rp10 ribu, korban pun menuruti keinginan bejat pelaku,” ujar Kapolsek.
Setelah puas melampiaskan nafsunya pelaku kemudian mengancam korban, agar tidak menceritakan telah diperbuatnya kepada orang lain.
“Bahkan pelaku mengancam, akan mengikat korban menggunakan tali tambang, apa bila bercerita kepada orang lain,” katanya lagi.
Yang kedua, pelaku kembali berhasil membujuk korban bermain ke kebun singkong, untuk kembali melampiaskan nafsu bejatnya pada Oktober 2022.
“Karena takut diancam, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku, ” katanya.
Terakhir, sambung Kapolsek pelaku yang kembali mengajak korban bermain ke kebun singkong, namun gagal menyalurkan hasrat birahinya pada 14 Oktober 2022 lalu.
“Namun setelah sampai di kebun singkong, korban ketakutan dan melarikan diri kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, ” imbuhnya.
Mendapat laporan korban, dari sang cucu tentang perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh MM, nenek korban langsung menghubungi orang tuanya yang selama ini tinggal dan bekerja di salah satu pabrik di Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lamteng agar segera pulang ke Haji Pemanggilan menemui putrinya.
Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Padang Ratu.
Setelah menerima laporan korban, dan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil diamankan dirumahnya.
“Kini pelaku berikut barang-bukti, berupa pakaian yang dipakai oleh korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 76 D Jo 81 UU RI No: 17/2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No: 1/ 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No: 23/2002, tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.(Gunawan)












