
LAMPUNG TENGAH-Sejumlah tokoh-tokoh adat penyimbang Buay dari 5 Kampung Kecamatan Pubian yakni, Kampung Gunung Raya, Gunung Aji, Tanjung Kemala, Negeri Kepayungan, Negri Ratu, Menyatakan mendukung Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya SIK dalam hal memelihara Kamtibmas dan Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Provokasi, Pembakaran, Pengerusakan, serta Pencurian Aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ), Rabu (23/11/2022).
Sejumlah Penyimbang dari 5 kampung di Kecamatan Pubian menemui Kapolres Lamteng, AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya SIK menyatakan, mendukung langkah-langkah Polri untuk menegakkan hukum kepada para oknum yang mengatasnamakan Masyarakat dan melakukan pengrusakan serta pembakaran PT GAJ.
Kedatangan sejumlah tokoh adat, tersebut memberikan suport, dan mengapresiasi langkah Polri dalam pengenegakan hukum terkait aksi pengrusakan dan pembakaran PT GAJ oleh sekelompok massa, Sabtu (19/11/2022).
Terkait dukungan dari tokoh adat dan masyarakat, AKBP Doffei mengapresiasi atas dukungan yang diberikan. Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan giat Recovery yaitu pemulihan situasi, agar semua aktifitas masyarakat khususnya di kecamatan Pubian normal kembali tanpa adanya kekhawatiran dari masyarakat.
Kepada tokoh adat dan masyarakat, AKBP Doffei didampingi Wadanyon B Brimob Gunungsugih, Kompol Jemmy Yudanindra SIK, Kabag Ops Polres Lamteng Kompol HD Pandiangan, Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, Danramil Padang Ratu Kapten Suprobo dan Camat Pubian Adi Rakhman menjelaskan, bahwa pihak kepolisian telah memberikan pemahaman, dan mengedukasi masyarakat yang mempermasalahkan adanya Hak Guna Usaha (HGU) PT GAJ.
Kapolres mengatakan, dengan adanya pengerusakan dan pembakaran aset milik PT GAJ, kepolisian tidak bisa membiarkan pelaku provokasi dan pelaku pembakaran berkeliaran. Sehingga kepada para pelaku dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkait dengan proses hukum, akan dilakukan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku, dan penegakan hukum dilakukan setelah ada bukti-bukti yang cukup,” jelas Kapolres.
Kapolres Lamteng, meminta kepada tokoh adat, kepala kampung (Kakam) Gunung Raya Samsul Bahri, Kakam Gunung Haji Mahamad Yedi, Kakam Tanjung Kemala Edison, Kakam Negeri Kepayungan Slamet, tokoh adat Kampung
SAMSUL BAHRI, Kepala Kampung Gunung Haji MUHAMAD YEDI, Kepala Kampung Tanjung Kemala EDISON, Kepala Kampung Gunung Raya Alfian Nasir Gelar Suttan Ratu Buay Nuat.
Tokoh Adat Kampung Gunung Haji Junaidi Gelar Suttan Pukuk Punyimbang, tokoh adat Kampung Tanjung Kemala Nuraji Gelar Suttan Bandar, tokoh adat Kampung Negeri Kepayungan Ali Kesuma Gelar Suttan Ratu Punyimbang, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan kepolisian. Hal tersebut, untuk menciptakan situasi kondusif, agar masyarakat tidak terpengaruh dengan isu+isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Sampaikan kepada oknum masyarakat yang melakukan aksi anarkis di PT GAJ untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Apa bila, tetap tidak menyerahkan diri pihak kepolisian akan tetap melakukan upaya hukum,” tegasnya.
Menanggapi penjelasan Kapolres Lamteng, tokoh adat dan masyarakat Kecamatan Pubian menyatakan mendukung langkah kepolisian dalam penegakan hukum.
Selain itu, ke dua tokoh adat tersebut juga menyatakan akan membatu pihak kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat Terkait HGU PT GAJ.
Tokoh adat Kampung Negeri Kepayungan Ali Kesuma Gelar Suttan Ratu Punyimbang, menyatakan tidak ada tokoh adat 5 kampung yang menyetujui adanya permasalahan antara oknum masyarakat dengan PT GAJ.
Menurut Sultan Ratu Penyimbang para oknum masyarakat tersebut, hanya mengatas namakan tokoh adat.
“Selaku tokoh adat mendukung pihak kepolisian dalam upaya penindakan hukum terhadap pelaku perusakan dan pembakaran PT GAJ, ” ungkapnya.
Sedangkan tokoh adat Kampung Gunung Haji Junaidi Gelar Suttan Pukuk Punyimbang menyatakan, akan sekuat tenaga untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan membantu pihak kepolisian Polres Lamteng.
Selaku tokoh adat Suttan Pukuk Penyimbang mengatakan, mendukung pihak kepolisian dalam upaya penindakan hukum terhadap pelaku perusakan dan pembakaran PT GAJ. (Gunawan)












