PESAWARAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran mengimbau kepada seluruh pengelola wisata pantai untuk menyediakan posko kesehatan selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Pemerintah Kabupaten Pesawaran Nomor 556/5425/IV.04/XII/2022. tentang pemberitahuan dan imbauan Natal dan Tahun Baru tertanggal 16 Desember 2022.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Pesawaran, Ketut Partayasa mengatakan, pengelola wisata pantai yang ada di Kabupaten Pesawaran juga harus menerapkan protokol kesehatan selama masa libur akhir tahun hingga tahun baru 2023 mendatang.
“Surat Edaran Pemkab Pesawaran ini sesuai instruksi menteri dalam negeri nomor 46 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level I di wilayah sumatera, ” jelas Ketut, Selasa (20/12/2022).
Sementara, Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata Dispar Pesawaran, Yudiana menyebut surat edaran itu sebagai langkah pencegahan munculnya kluster baru di sejumlah lokasi wisata.
“Pelaku wisata tetap membuka obyek wisata dengan syarat penerapan protokol kesehatan, mengaktifkan aplikasi peduli lindungi, menerapkan pembatasan pengunjung, memasang spanduk prokes, menyediakan posko kesehatan mobil ambulance serta ruang informasi,” ungkap Yudiana kepada media ini.
Namun, lanjut Yudiana, jika terdapat lokasi wisata yang menjadi kluster penyebaran Covid-19, akan ditutup setidaknya selama lima hari sebagai langkah pencegahan.
Untuk diketahui, sebelumnya, Dispar Pesawaran telah memberikan imbauan kepada pelaku wisata pantai di kawasan setempat untuk mengaktifkan petugas keselamatan atau Lifeguard selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.(Indra)












