Ancam Putus dan Ambil HP, ABG Sukses Gagahi Gadis Belia

LAMPUNG TENGAH — Modus Operandi yang diterapkan SA (15) wseorang pemuda tamatan SMP sukses menggagahi kekasihnya, sebut saja Mawar (15) bukan nama asli, hingga 4 kali selama Agustus 2022.

Bermula saat pelaku menelpon korban, dan memintanya berkunjung kerumahnya. Permintaan pelaku dipenuhi oleh Mawar, dia bertandang kerumah sang kekasih dengan ditemani seorang rekanya namun hanya duduk diluar.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Punggur IPTU Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffir Fahlevi Sanjaya, Selasa (10/01/2023).

Menurut Kapolsek setelah korban sampai rumah pelaku, Mawar langsung masuk keruang tamu, sedangkan rekanya menunggu diluar pada Selasa (16/08/2022).

Kapolsek mengatakan, peristiwa tersebut terjadi setelah Mawar tiba dirumah pelaku, dengan seorang teman. Namun teman korban menunggu diluar dihalaman rumah.

“Korban masuk dan duduk diruang tamu rumah pelaku dan pelaku langsung meminta Handphone korban untuk di cek,” jelas Kapolsek.

Kemudian kata Kapolsek, entah bagaimana ceritanya pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan initim.

Ajakan pelaku langsung ditolak korban. Karena ditolak pelaku mengancam korban akan memutus jalinan kasih antara mereka berdua, lalu meminta HP milik Mawar.

Entah karena takut akhirnya korban meyetujui ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan.

Mendapatkan lampu hijau dari Mawar tersangka AP langsung tancap gas. Dan bisa dibayangkan apa yang dilakukan oleh kedua ABG tersebut.

“Setelah itu pelaku mengatakan kepada korban dengan nada keras, ” jangan cerita ke siapa-siapa,” kata Kapolsek.

Selanjutnya korban pamit pulang, namun setelah sesampainya dirumah, perilaku mawar berubah, hingga mengundang kecurigaan orang tuanya.

Korban sempat bungkam, namun perubahan yang terjadi mendadak sering murung dan menyendiri menambah kecurigaan orang tuanya.

Mawar diinterogasi olah ibunya, ada apa gerangan yang terjadi denganmu, beberapa bulan ini sepertinya kamu menyimpan rahasia.

Karena selalu didesak olah ibunya akhirnya Mawar menceritakan peristiwa getir yang menimpanya. Tak terima masa depan putrinya telah dirusak oleh seorang pemuda ibunda korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah Polda Lampung.

Berbekal laporan dari kerabat korban, akhirnya pelaku diamankan team Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, Senin (09/01/2023).

“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, ” tegas Kapolsek Punggut IPTU Mualimin.

Karena antara korban dan pelaku sama-sama masih dibawah umur, proses penyidikanya akan di limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng.

Pelaku dijerat dengan Pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *