Sat Narkoba Polres Lamteng, Gagalkan Pengiriman 1 KG Sabu Asal Medan

LAMPUNG TENGAH – Satuan Reserse Narkotika dan obat terlarang (Sat Resnarkoba), Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menggagalkan pengiriman 1, 06 Kilogram Shabu asal Medan dengan tujuan Anak Tuha  di Jalan Proklamator Raya Bandarjaya, Senin (30/01/2023).

Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,  Rabu (01/02/2023) menjelaskan, Kristal Putih memabukan, asal medan dengan Tujuan Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah tersebut dibawa oleh 4 orang pelaku yakni.

HS (33) warga Kampung Padangratu, YS (34) warga Kampung Tanjungharapan kecamatan Anak Tuha, IM (42) warga Kampung Bandarsari Kecamatan Padangratu, dam MRS, (26) warga Jalan Srikunti  Kecamatan Babura Medan Sumatra Utara.

Kapolres menjelaskan, keempatnya beranjak dari Medan menuju Lampung dengan mengendarai 2 unit mobil Suzuki APV (Coklat) dan Toyota Avanza (Silver).

Ditangkapnya para pelaku bermula dari penyelidikan petugas, bahkan kawanan ini telah 6 bulan dipantau polisi.

Pada saat dilakukan penangkapan HS dan IM berada dimobil Suzuki APV sedangkan YS dan MRS berada di mobil Toyota Avanza.

Barang haram tersebut ditemukan petugas tersimpan didalam  bantal warna kuning didalam mobil suzuki yang disimpan didalam bantal  busa didalam mobil Suzuki APV.

Para pelaku  sambung Kapolres, mengaku telah berulang hingga 6 kali membawa sabu dalam jumlah besar asal Medan tujuan Lampung dan selalu lolos dari pantawan petugas.

Untuk mengelabui petugas mobil yang mereka tumpangi diisi dengan berbagai makan ringan.

Saat ini pelaku dan barang-bukti dua unit mobil, Shabu seberat 1,06 kilogram diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.

“Para pelaku diancam dengan UU RI No. 35 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112 ayat 2. Diancam dengan hukuman mati, ” tegasnya.

Sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Lamteng juga mengungkap kasus penyalahagunaan Narkoba  mengamankan dua pemuda yang kedapatan memiliki Narkoba jenis daun ganja Rabu (25/1/2023)

Ditangkapnya kedua pemuda  bermula ditangkapnya IR (21) warga Kampung Tanjungjaya  Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, dari pecandu daun memabukan polisi menemukan 2 bungkus daum ganja.

Dari nyanyian IR, berkembang ke LH warga Pekalongan Lampung Timur yang diduga sebagai bandar daun haram memabukan asal Aceh tersebut petugas menyita 4 bungkus Ganja, dan 10 bungkus plastik kosong.

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya LH  yang diduga pengedar dan IR yang diduga sebagai pemakai Narkotika jenis Ganja ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah, terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Bangun Rejo,Lampung Tengah.

Setelah dilakukan penyelidikan,kata AKP Yofi kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan dirumah IR di Kampung, Tanjungjaya, Bangun Rejo,Lampung Tengah, petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik berisi daun dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja.(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *