Terduga Pelaku Curat di Cokok Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Saat Tidur di Rumah Mertua

LAMPUNG TENGAH -Team Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil mencokok seorang pencuri 3 ekor burung kicau dan 1 unit HP Vivo  atau pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (08/02/2023).

Menurut Kapolsek Rumbia IPTU Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya ditangkapnya, ST (23) warga Dusun 20 Kampung Bumi Nabung Ilir . Kecamatan  Bumi Nabung  Lampung Tengah karena diduga telah mencuri 3 ekor burung kicau dan 1 HP Vivo milik korban Yusuf  Evendi (39) warga Dusun Kampung  Reno Basuki Kecamatan Rumbia Lamteng.

IPTU Hairil mengatakan pelaku masuk kerumah korban dengan cara mencongkel dinding dapur yang terbuat dari papan, saat korban sedang tidak berada ditempat, Selasa (24/01/2023)

“Dari rumah korban pelaku berhasil menggondol 2 ekor burung  murai batu warna  1  ekor burung Conin dan satu unit HP Vivo, ” jelasnya.

Terungkapnya aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) bermula dari  korban pulang kerumahnya untuk makan siang. Setibanya dirumah korban melihat pintu belakang rumah sudah terbuka dan dinding papan rumah  sudah terbuka dikarenakan di congkel pelaku.

“Ketika korban masuk ke dalam rumah burung Conin berikut sangkarnya tidak ada, kemudian pelapor melihat 2 (dua) sangkar burung murai masih tergantung, Ketika di cek dan membuka kerudung sangkar burung murai batu, ternyata burung murai miliknya  juga hilang.
Kemudian korban mengecek HP yg terletak di meja, juga sudah hilang, ” ujarnya.

Saat itu juga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia. Petugas yang mendapatkan laporan dari korban langsung menggelar olah TKP dan memintai keterangan sejumlah warga.

“Dari hasil olah TKP, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” katanya.

Kapolsek Rumbia mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku Curat burung dan HP, sedang berada dirumah mertuanya di Kampung  Bumi Nabung.
Kemudian Kapolsek Rumbia beserta Kanit Reskrim dan personil Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, untuk melaksanakan Penyelidikan didaerah tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan saat tidur dirumah mertuanya,” terang Kapolsek.

Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut. Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana diancam 9 tahun penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *