TULANGBAWANG BARAT-BADAN Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama BPJS setempat melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemerintah (ARIP).
Kegiatan yang diikuti sebanyak 41 bendahara pengeluaran OPD se-Kabupaten Tubaba ini berlangsung di Ruang BPK Sekretariat Daerah setempat, Selasa (19/11/2024).
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Tubaba, Tara Isabela mengatakan Bimtek dilakukan dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 05 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri.
Tara menjelaskan, aplikasi ARIP merupakan aplikasi bantu berbasis web yang dikembangkan oleh BPJS untuk menghitung iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen pekerja, segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN).
” Selain itu, ARIP juga memastikan tingkat akuntabilitas penagihan iuran wajib Pemda Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, cepat, dan tepat,” kata Tara kepada wartawan.
Ia berharap dengan dilaksanakannya Bimtek aplikasi ARIP ini dapat memudahkan teman-teman bendahara OPD khususnya bendahara gaji dalam melakukan rekonsiliasi terkait dengan pemotongan penghasilan ASN di Kabupaten Tubaba dalam rangka pengoptimalan manajemen keuangan dan aset daerah. (Jim)












