LAMPUNG UTARA – Penjualan pupuk subsidi di atas HET seperti nya sudah di lakukan setiap kios yang ada di Kabupaten Lampung Utara, hal tersebut kembali di temukan di Kecamatan Sungkai Jaya Desa Sri Agung, Jumat (30/05/2025).
Aminudin, anggota kelompok Usaha Tani, mengatakan dirinya menebus pupuk Phonska sebesar Rp.160.000 per sak(50kg)sedangkan Urea sebesar Rp.130.000 per sak(50kg) di Kios Pupuk milik Eko.
“Untuk harga saya tau nya dari ketua kelompok, itu hasil dari ketua rapat di kecamatan,” ucapnya.
Hal yang sama di sampaikan anggota kelompok Karya Tani, Mintarji, ia menyampaikan untuk penebusan pupuk miliknya di Kios Ara Tani Sejahtera, yang pemiliknya, Eko Mahendra, dengan harga sebesar Rp.160.000 per sak(50kg) Phonska dan Rp.130.000 per sak(50kg)untuk Urea.
“Saya yang datang langsung ke kios membawa uang tebusanya, kalau untuk ongkos kita sendiri yang bayar,” ucapnya.
Hal yang berbeda ketika media ini mengonfirmasi Ketua kelompok Karya Tani, Isrun, ia mengatakan kalau dirinya menebus pupuk subsidi sebesar Rp.150.000 per sak(50kg) Phonska sedangkan Urea sebesar Rp.125.000 per sak(50kg).

“Itu kita ngambil ke kios, jadi setiap anggota langsung ke kios sendiri waktu penebusan pupuk,” terangnya.
Saat di tanya terkait harga HET, Isrun, menyampaikan terkait masalah harga itu hasil rapat seluruh ketua kelompok beserta ketua Gapoktan, PPL, KORLUH dan Pemilik Kios se kecamatan Sungkai Jaya.
“Untuk harga itu hasil musyawarah di Balai Penyuluh kecamatan saat akhir tahun kemarin,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwasanya ia mengetahui HET pupuk yang sebenarnya hanya saja untuk harga tersebut di dapat dari kesepakatan bersama semuanya. Apa lagi untuk saat ini kios pupuk tidak ada yang buka.
“Alasannya tidak ada barang, jadi kita belum bisa nebus, walaupun kita ada uang,” ungkapnya.
Pemilik Kios Ara Tani Sejahtera, Eko Mahendra, saat di temui di kediamannya sempat membatah perkataan anggota kelompok tani Desa Sri Agung, untuk harga pupuk subsidi hasil rapat yang dilakukan di Balai Penyuluh kecamatan.
Dia mengatakan kami memang sering melakukan rapat bersama Camat, polsek Babinsa, Korluh dang ketua Gapoktan di kecamatan terkait program pemerintah untuk ketahanan pangan.
“Mungkin itu rapat pertama bang kayaknya saya gak hadir, rapat kedua yang hadir, karena saya juga pusing sudah ada lima kali rapat,” kilah nya.
“untuk harga di kios kita Phonskanya sebesar Rp.140.000 sedangkan Urea sebesar Rp.125.000,” tambahnya.
Dia juga mengeluh ketika ada kios di daerah Sungkai Jaya yang menjual pupuk bukan untuk wilayahnya kerjanya. Itu disebabkan kios tersebut berbatasan dengan Desa kecamatan lain.
“Disana itu bukannya apa, sering nyeleweng, dia berbatasan dengan Kotabumi Udik, sedang untuk Kotabumi Udik harusnya mengambil di Kelurahan Rejo Sari. Kebanyakan mereka itu dari pada ngambil di Rejo Sari, enak mereka menebus di Kios, Romalia, yang di belakang rumahnya hanya nyebrang jembatan gantung,” terangnya.
Dirinya juga menyampaikan ketika melakukan tanda tangan kontrak dengan Distributor dibebankan dengan biaya sebesar Rp.500.000 untuk per tahunnya.
“Itu untuk matrai, sama segala macem bang, biaya makan siang,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan ketika semua kios menjual dengan harga HET maka akan rugi, dikarenakan adanya biaya transportasi untuk pengiriman pupuk tersebut.
“Ongkos mobil dari Bandar Lampung kesini itu sebesar Rp.1.400.000, kalau mau jual HET siapa yang mau bayar ongkosnya,” pungkasnya.
Untuk di ketahui HET pupuk subsidi yang sudah di tetapkan dari pemerintah sebesar Rp.2.250 per kg jenis Urea dan sebesar Rp. 2.300 per kg untuk Phonska.(Rendra)












