Sat Lantas Polres Lamteng Gencarkan Sosialisasi Kendaraan ODOL Secara Optimal

LAMPUNG TENGAH – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, optimalkan sosialisasi tentang pencegahan kendaraan over dimension over loading (ODOL) dan bahaya yang mengancam keselamatan orang banyak saat dijalan Selasa (10/06/2025).

Hal itu terungkap saat Sat Lantas Polres Lampung Tengah, menggelar sosialisasi tentang pencegahan ODOL dan bahayanya di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Jalan Lintas pantai Timur,(Jalinpantim).

Menurut Kasat Lantas IPTU Wahyu Dwi Kristanto mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi tentang kendaraan ODOl, dan bahaya yang mengancam.

“Sosialisasi tentang bahaya bagi kendaraan ODOl telah kita mulai sejak (1/6) dan kegiatan tersebut akan dilaksanakan hingga (30/6/2025 ), yang akan datang,” jelasnya.

Jenis kegiatan sosialisasi yang digelar, Sambung IPTU Wahyu Dwi Kristanto, yakni dengan membagikan leaflet secara gratis kepada para pengendara baik mobil maupun sepeda motor.

“Puluhan lembar leaflet setiap harinya dibagikan oleh personil Sat Lantas secara gratis, kepada para pengendara,” terangnya

IPTU Wahyu Dwi Kristanto, menjelaskan Leaflet yang dibagikan tersebut ditujukan menjadi sarana atau media komunikasi yang efektif untuk menyampaikan informasi penting mengenai dampak negatif kendaraan ODOL.

Kemudian sambungnya, sosialisasi tersebut juga berisikan tindakan-tindakan bagi pelanggar. Hal itu dapat dilakukan untuk tindakan pencegahan. Yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan keamanan bagi para pengemudi saat berlalu lintas dijalan.

“Penindakan terhadap kendaraan ODOL terus digencarkan. Setidaknya dari catatan yang ada ribuan orang meninggal dunia (MD) pertahunya akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaaraan ODOL,” paparnya.

Terkait korban meninggal dunia yang mencapai angka 26 ribu orang tersebut merujuk kepada keterangan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho saat menggelar Rakor penanganan angkutan ODOL di Kemenhub, Jakarta, pada Jum’at (23/05/2025) lalu.

“Penanganan angkutan ODOl dengan melakukan sosialisasi digelar Selama 30 hari, sejak 1 s/d 30 Juni 2025. Dengan tahapan sebagai berikut yakni. Sosialisasi Indonesia menuju Zero ODOL,” tandasnya.

Sosialisasi terus kata IPTU Wahyu, dilaksanakan serentak oleh seluruh personel Lalu Lintas secara Nasional. Baik ditingkat Polda maupun Polres

“Agar ketika dilakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL, tidak ada alasan yang dibuat-buat oleh para pengemudi, dengan alasan ini dan itu,” katanya lagi.

Polri berharap dengan mengoptimalkan sosialiasi secara efektif, dengan membagikan leaflet, akan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kendaraan ODOL.

“Yang diharapkan terciptanya lalu lintas, aman, nyaman lancar dan yang paling penting terciptanya keselamatan bagi orang banyak,” pungkasnya.(Gunawan).