Gadis Belia yang Dilaporkan Hilang Telah Ditemukan dan Telah Kembali ke Keluarga

LAMPUNG TENGAH–Gadis Cantik di Bawah umur yang di kabarkan hilang ditemukan di sebuah Losmen di kawasan Bantul Jogyakarta bersama seorang pria beristri Jumat (05/09/2025)

Pria berinisial RM (38) warga Kelapa 7 Bandarsari Bandarjaya Barat Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah ternyata yang berprofesi sebagai paranormal tersebut merupakan tetangga rumah korban sebut saja Mawar (15).

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminalitas AKP Devrat Aolia Arfan  mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra ditemukanya korban Mawar bermula dari laporan kedua orang tuanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim, Kamis (04/09/2025).

Korban Mawar dinyatakan hilang oleh keluarganya sejak pulang sekolah dan tidak pernah kembali kerumahnya sejak, Rabu (27/08/2025).

“Sejak itu keluarga korban selalu mencari keberadaan putrinya. Karena telah dicari kesana kemari tidak juga ditemukan akhirnya keluarganya melaporkan hilangnya korban ke Unit PPA,” jelasnya.

Berbekal laporan dari keluarga korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng, mencari keterangan kesejumlah rekan korban, dan warga yang diduga mengetahui keberadaan siswi kelas I sebuah SMK tersebut.

“Korban ditemukan di sebuah losmen bersama pelaku RM di Bantul Jogjakarta,” ujarnya.

Dari hasil pengakuan antara korban dan pelaku keduanya telah melakukan hubungan suami istri sebanyak 5 X.
Dua kali dilakukan di rumah pelaku dan sekali disebuah salon di kawasan Bandarjaya.

“Kemudian selama di losmen mereka juga melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali,” terang AKP Devrat Aolia Arfan.

Setelah keduanya ditemukan oleh petugas korban dan pelaku dibawa pulang ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari peristiwa hubungan terlarang antara guru spiritual dan murid polisi menyita barang-bukti berupa pakayan korban.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku diberatkan pasal 332 KUHPidana dan atau Pasal 81dan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak. Diancam hukuman maksimal 15 tahun.

Selanjutnya korban diserahkan kepada kedua orang tuanya oleh Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Devrat Aolia Arfan.

Sementara ketua Lembaga Perlindungan Anak Lampung Tengah, Eko Yuono mengapresiasi gerak cepat dan presisi Unt PPA Sat Reskrim Polres Lamteng dalam mengamankan pelaku.

“Alhamdulillah korban telah ditemukan dan telah dikembalikan ke keluarganya,” pungkasnya. (Gunawan).