MESUJI–Kegalauan dari ribuan honorer yang diusulkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tahun anggaran 2024 khusunya yang ada di Kabupaten Mesuji dan daerah lainnya di Provinsi Lampung akhirnya bisa bernapas lega..
Pasalnya BKN mengeluarkan surat tanggal 11 september 2025 nomor :13834/B-KS.04.01/SD/D/2025
yang isinya untuk penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh waktu tahun anggaran 2024.Artinya dalam surat itu BKN memperpanjang untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sampai dengan tanggal 22 September 2025.
Kepala Badan Kepegawaian pemberdayaan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji Ardi Umum mengatakan Deputi Bidang penyelenggaraan Negara Menejemen Aparatur Sipil negara, dari BKN tanggal 11 September 2025 sudah mengeluarkan surat untuk penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2024.
Dikatakannya Dalam surat itu BKN mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan pejabat pembina Kepegawaian instansi daerah. Yang isinya untuk pengisian RDH diberikan waktu sampai dengan tanggal 22 September 2025.
“Ya dengan adanya surat ini saya juga lega sebab BKN akhirnya memperpanjang untuk pengisian DRH yang awalnya diberi batas tanggal 15 September akhirnya di perpanjang sampai dengan tanggal 22 September 2025,” jelas Ardi Kepala BKPSDM Mesuji kepada Media Rakata Jumat (12/09/2025).
Selain itu Ardi juga menjelaskan dengan masih banyaknya calon PPPk paruh waktu yang belum menyelesaikan daftar riwayat hidup dalam proses usul penetapan nomor induk PPK paruh waktu mulai hari ini agar calon PPPK paruh waktu tidak perlu galau lagi.
“Tapi meski begitu agar tidak terlena dengan perpanjangan ini, ” harapnya.
Dikatakannya BKN sudah menjadwalkan proses dan tahapannya.
Yaitu Pengisian DRH paruh waktu untuk Mesuji.dari tanggal 15-22 September.Usul penetapan Ni PPK paruh waktu 25 September.Dan untuk penetapan NI PPK paruh waktu pada 30 September 2025.
Diketahui Berdasarkan surat dari BKN para PPPK paruh waktu persyaratan surat keterangan catatan dari kepolisian (SKCK) dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian sektor (Polsek) setempat dan dokumen SKCK dilengkapi setelah proses penetapan nomor induk PPPK paruh waktu,
‘Benar kalau surat BKN gitu. Tapi belum tau kebijakan kepolisian, apakah di bolehkan Polsek mengeluarkan SKCK,”terangnya.
Diberitakan rakata sebelumnya,Pemkab Mesuji umumkan PPPK paruh waktu formasi tahun 2024 ada 1140 Nama yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu dari formasi tahun 2024,
Rinciannya tenaga guru 41 orang, Tenaga Teknis yang tersebar di OPD 1019 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 80 orang,
Para peserta yang masuk di PPPK paruh waktu untuk segera mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dari 10- 15 September 2025 DS.Bagi yang tidak mengisi RDH sampai tanggal 15 dinyatakn gugur .Seperti dikatakan salah satu calon PPPK paruh waktu yang enggan disebut namanya dari salah satu dinas di Pemkab Mesuji.
‘Iya kami semua Bingung dan galau sebab waktunya mepet dan aplikasi lemot khawatir kita tidak bisa selesai tanggal 15 september kami berharap waktunya bisa diperpanjang,”harapnya saat antri membuat keterangan sehat di RSUD Mesuji Kamis (11/09/2025).
Kabar itu sontak membuat seluruh honorer menyerbu rumah sakit dan Polres untuk membuat berkas yang diminta. Akhirnya rumah sakit dan Polres dipenuhi para honorer calon PPPK paruh waktu 2024 dari hari Kamis sampai dengan jumat tanggal 12 September 2025.
Dengan adanya surat dari BKN yang isinya memperpanjang pengisian DRH sampai dengan tanggal 22 September 2025 membuat ribuan honorer tidak panik lagi dan bisa bernapas lega. (Mis)












