LAMPUNG TENGAH– Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Padangratu Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bekuk tersangka yang diduga telah melakukan serangkaian aksi kejahatan, Kamis (2/10/2025).
Menurut Kapolsek Padangratu AKP Edi Suhendra SH.MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra SIK.MH, ditangkapnya target operasi (TO) pelaku Pencurian dengan pemberatan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan 2 melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Tersangka yang dikenal licin tersebut berinisial MS (23) warga Kampung Padangratu Lampung Tengah.
Ditangkapnya MS bermula dari laporan korban Guntoro (44) warga Kampung Haduyangratu Kecamatan Padangratu Lampung Tengah.
Saat itu anak korban sedang berada dirumah, tiba-tiba didatangi oleh dua orang lelaki tak dikenal, meminta bantuan untuk diantarkan ke Haduyangratu, Senin (17/3/2025) Sekira Pukul 12.30 WIB.
“Karena kasihan korbanpun bersedia mengantarkan dua lelaki yang tak dikenalnya ke Haduyangratu,” ujar AKP Edi Suhendra.
Sejurus kemudian pelaku meminta korban untuk menghentikan motor Beat Warna Hitam BB5822 FDM dengan alasan hendak buang air kecil.
Saat itu salah satu pelaku langsung merampas motor korban
“Korban yang mencoba melawan untuk mempertahankan motornya di cek lehernya oleh salah seorang pelaku, hingga korban terjungkal kedalam sungai kecil,” jelas Kapolsek Padangratu.
Selanjutnya masih terjadi tarik menarik kunci kontak motor antara pelaku dan dan korban. Karena kesal pelaku menggigit tangan bocah SMP tersebut.
Sukses merampas motor bocah dibawah umur dua bandit tersebut pergi meninggalkan korban. Korban langsung menghubungi ayahnya minta untuk dijemput.
Kepada sang ayah pelajar tersebut menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya. Tak terima dengan ulah kedua penjahat tersebut Guntoro langsung melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa putranya ke Polsek Padangratu.
Sejak saat itu MS dan DF dicari polisi, namun selalu saja lolos. Suwatu ketika DS tertangkap oleh Tekab 308 Polsek Padangratu, dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas kelas IIb Gunungsugih.
Ditangkapnya MS kata Kapolsek bermula dari informasi masyarakat yang melihat orang yang masuk target operasi Polsek Padangratu, sedang menjadi pak ogah disalah satu jalan rusak yang menghubungkan Gunungsugih dan Padangratu.
Tak mau berlama-lama, Team Tekab 308 Polsek Padangratu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Edi Suhendra dan Kanit Reskrim IPDA Indra Maruli, bergerak menuju lokasi keberadaan MS.
“MS berhasil kami amankan saat menjadi pak ogah dijalan rusak di wilayah Kecamatan Anak Tuha,” kata Kapolsek Padangratu.
Kepada petugas pemeriksa tersangka MS, mengaku telah melakukan serangkaian kejahatan di wilayah hukum Polsek Padangratu. MS dua kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan 3 kali menjalankan aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan. Sementara diwilayah Hukum Polsek Gunungsugih, pelaku juga mengakui telah melakukan pembegalan terhadap keluarga wartawan.
“Masih sama modusnya minta antar lalu berhenti, kemudian merampas secara paksa motor korbanya,” ungkap AKP Edi Suhendra.
“Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Padangratu, guna pengembangan penyidikan. Karena polisi tidak percaya begitu saja dengan keterangan MS. Kami meyakini masih ada TKP lainya yang belum diungkapkan,” imbuhnya.
Pelaki dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHpidana dengan ancaman. 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan yang dilakukan oleh MS dan DF, silahkan melaporkan ke Polsek Padangratu.
“Silahkan melaporkan ke Polsek Padangratu jika merasa pernah menjadi korban kejahatan yang di lakukan oleh MS dan DF, di wilayah hukum Polsek Padangratu,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita, satu unit motor Honda beat warna hitam BB 5822 FDM.(Gunawan).












