MESUJI  

Lengkapi Dokumen KLA Dinas PPPA Mesuji  Gelar Pelatihan KHA.

MESUJI–Upaya untuk pemenuhan hak anak sekaligus melengkapi dokumen penilaian Kabupaten layak anak (KLA) Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA).

Pelatihan ditujukan Bagi  Gugus Tugas  KLA , Tenaga Pendidik , Tenaga  Kesehatan , Forum Anak Derah  Dan Lembaga Layanan  Masyrakat Tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Gedung perpustakaan dan Arsip di desa Brabasan Kecamatan Tanjung raya rabu (05/11/2025).

Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Konvensi Hak Anak (KHA) yang di selenggarakan bekerja sama dengan dunia usaha, Pers dan lembaga layanan Masyrakat berlangsung selama dua hari dari tanggal 4-5 Nopember 2025.

Kepala dinas PPPA Kabupaten Mesuji Sri Puji Haryanto S. sos. M.SI mengatakan pelatihan KHA berlangsung selama dua hari yaitu dari tanggal 4-5 Nopember pada pelaksanaan dilaksanakan secara Zoom dan pertemuan Langsung.

“Hari ini pelaksanan dilaksanakan secara langsung yang diikuti oleh seluruh gugus tugas KLA dan saya berharap kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi kemajuan upaya perlindungan anak di Kabupaten Mesuji,” jelas Sri Puji dalam sambutan acara tersebut.

Selain itu Melalui kegiatan pelatihan ini, Terbangun persepsi, pemahaman, dan komitmen yang sama terkait prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak (KHA);Terwujud sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, fasilitas kesehatan, media, dunia usaha, dan masyarakat;

“Selain itu Teridentifikasi strategi serta rencana tindak lanjut untuk memperkuat implementasi Kabupaten/Kota Layak Anak secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan, ” imbuhnya.

Sementara itu Asisten 1 Bidang Pememtintahan dan kesra Dahuri Santoni yang mewakili Bupati Mesuji menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab konstitusional dan yuridis dalam pemenuhan hak-hak anak. Tanggung jawab ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Selain itu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak; dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Pemenuhan hak anak merupakan mandat konstitusi sekaligus wujud komitmen nasional dan global. Pemerintah Daerah berkewajiban memastikan setiap anak memperoleh hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, serta partisipasi secara optimal dalam berbagai aspek kehidupan, ” ungkapnya.

Selain kepala dinas PPPA Kabupaten Mesuji Hadir juga sebagai Nara sumber pada acara KHA yaitu. Nella Marta Diyani S.STP.MM dari dinas PPA provinsi serta Pemerhati Anak Provinsi Lampung Tony Fisher.Acara diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dan nara sumber.(Mis)