TULANG BAWANG BARAT – Badan Keuangan dan Aset Daerah menggelar sosialisasi kebijakan akuntansi dan sistem prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Pemkab Tubaba).
Kegiatan berlangsung selama dua itu berlangsung di Ballroom Hotel Azana Boutique, sejak (8-9/12/2025).
Plt. Kepala BKAD Tubaba melalui Kabid Akuntansi, Novran Manan mengatakan sosialisasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Bupati (Perbup) Tubaba Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Tubaba Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Novran menjelaskan, tujuan sosialisasi kebijakan akuntansi adalah untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang penerapan kebijakan baru, Seperti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAK/SAP).
Kemudian, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan laporan keuangan, menjadi panduan bagi entitas akuntansi, serta memastikan keterbandingan laporan keuangan antar entitas dan periode.
“Demi meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja keuangan pemerintah atau organisasi,” Ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (08/12/2025).
Lanjutnya kegiatan ini BKAD Tubaba melibatkan beberapa pejabat perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung diantaranya, Kepala Koordinator Pengawas Bidang APD, Ade Defrianto, Auditor madya Bidang APD, M. Insuadi dan Yulaela Prihatini.
“Pesertanya diikuti sejumlah pejabat penatausahaan keuangan di lingkup Pemkab Tubaba,” Pungkasnya. (Jim)












