LAMPUNG TENGAH – Kinerja Gemilang Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, hanya butuh waktu 10 jam, meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan korban mantan istrinya, Selasa (13/1/2026).
Peristiwa pencurian dengan kekerasan yang menimpa Purnama Sari (35) warga Kampung Bumijaya Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah tersebut, bermula saat korban mengendarai motor Honda beat warna hitam B 6481 ZPO, melintas dari rumah menuju rest area 116 A Jalan Raya Metro Wates.
Modus operandi tersangka WAR warga Kampung Bumijaya Kecamatan Anak Tuha, yang ternyata mantan suami korban, meskipun belum bercerai namun sudah pisah ranjang tersebut, berpura-pura menghentikan korban dengan alasan hendak mengembalikan HP.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Bumiratu Nuban, IPTU Meidy Hariyanto SH MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan SIK SH.MH, usia meringkus pelaku.
Menurutnya ketika korban melintas tiba-tiba dikejar oleh pelaku, sambil berkata berhenti dulu kamu, saya mau mulangin HP.
Namun korban yang merasa curiga, karena beberapa waktu lalu pelaku juga pernah merampas HP, mantan istrinya tersebut menolak permintaan pelaku untuk menghentikan motornya. Merasa tidak digubris dan di pengaruhi cemburu buta WAR lalu memepet dan merampas motor korban.
“Pelaku mengejar memepet lalu merampas tas korban yang tergantung disetang motor. Sehingga korban terjatuh,” jelas Kapolsek.
Sejurus kemudian sambung Kapolsek, pelaku turun dari motornya lalu merampas tas korban yang tergantung di stang motor.
“Tas korban berisikan HP merk OPO dan uang tunai,” ujarnya.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa naas yang menimpa dirinya, ke Polsek Bumiratu Nuban.
Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi yang meminta keterangan sejumlah pihak akhirnya berhasil mengindentifikasi pelaku.
“Tidak butuh waktu lama, kami langsung menyusuri arah pelarian tersangka ke arah Metro. Namun ternyata pelaku hanya buang jejak,” katanya.
Pelaku berhasil diamankan di tempatnya bekerja hanya beberapa jam setelah melakukan aksinya merampas tas milik korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 479 atau 481 ayat 2 KUHPidana.
“Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban, guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Gunawan).












