Lebaran Bawa Harapan: 359 Warga Binaan Lapas Kotaagung Dapat Remisi

Tanggamus – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Kotaagung. Sebanyak 359 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman Pada Minggu (22/3/2026).

Remisi diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap positif, seperti disiplin, patuh terhadap aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk nyata penghargaan negara atas upaya perbaikan diri para warga binaan.

“Ini adalah bukti bahwa setiap perubahan ke arah yang lebih baik akan mendapat apresiasi,” ujarnya.

Selain sebagai bentuk penghargaan, remisi juga menjadi langkah awal dalam mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat melalui proses reintegrasi sosial.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, dengan memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk menata kembali masa depan mereka. (*)