Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja Di Way Kanan Di Tangkap Polisi

WAYKANAN – Seorang remaja berinisial WS (17) warga Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan di tangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, melalui Plh. Kasat Reskrim Iptu Prayugo Widodo mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, (14 /4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Usai melakukan penyelidikan intensif atas laporan yang dibuat oleh korban.

Plh. Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan tak senonoh tersebut terjadi pada 11 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, pelaku melakukan aksinya dengan masuk kerumah korban melalui pintu belakang langsung menuju kamar korban BG (14).

Menurut, Iptu Prayugo pelaku kembali hendak melakukan perbuatan cabul di hari Minggu, 14 Maret 2026 pukul 19.00 WIB. Namun, hal itu diketahui oleh keluarga korban sehingga berhasil melarikan diri.

“Kami melaksanakan gelar perkara dan telah didapatkan dua alat bukti, sehingga terlapor di tetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) serta menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap pelaku yang saat ini sudah kami amankan di Polres Way Kanan,” kata Iptu Prayugo, dalam keterangannya. Selasa, (21/4/2026)

“Apabila terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 415 huruf b UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 126 ayat 1 UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Junto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sambung Plh. Kasatreskrim. (Muslimin)