Tanggamus Lampung — Aparat kepolisian kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Seorang pria berinisial TIW (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, dijemput petugas saat hendak bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Bandar Lampung.
Penjemputan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Agung berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan korban Suyotok (60), warga Pekon Teba Bunuk.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, menegaskan bahwa tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada September 2024 bersama sejumlah pelaku lainnya.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, kini tersangka mengakui ikut serta dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor bersama pelaku lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Feriyantoni. Minggu (3/5/2026).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), serta kunci kendaraan.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas tindakan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polsek Kota Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus serta menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. (Bowo)












