TANGGAMUS lampung– Bupati Tanggamus Saleh Asnawi menegaskan kepada seluruh kepala pekon (kakon) agar mengelola Dana Desa (DD) secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Pelatihan Tata Kelola Pemerintahan Desa dalam Mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menurut Saleh Asnawi, Dana Desa harus digunakan sesuai perencanaan yang telah disusun dan berdasarkan usulan masyarakat. Ia mengingatkan aparatur pekon agar tidak melakukan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Dana Desa harus dikelola sesuai peruntukannya dan berdasarkan aspirasi masyarakat. Jangan sampai niat membangun desa justru berujung pada masalah hukum akibat pengelolaan yang tidak benar,” tegasnya. Rabu, ( 3/6/2026)
Bupati menekankan bahwa keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih sebagai program strategis penguatan ekonomi kerakyatan tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal yang dimiliki, tetapi juga oleh tata kelola yang baik, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa transparansi laporan keuangan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap pengelola pemerintahan desa maupun koperasi.
“Transparansi laporan keuangan adalah keharusan, bukan pilihan. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau berujung pada proses hukum,” ujarnya.
Selain itu, Saleh Asnawi meminta pengelola koperasi desa mengedepankan semangat gotong royong serta mampu berinovasi dalam mengembangkan potensi unggulan daerah. Menurutnya, sektor kopi dan pariwisata di Tanggamus, serta komoditas ubi dan pelaku UMKM di Pringsewu, memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui koperasi guna meningkatkan nilai tambah dan pendapatan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Balai Pemerintahan Desa Provinsi Lampung, Satria Gunawan, mengatakan pelatihan tersebut diikuti 84 peserta dari Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.
Kegiatan yang berlangsung pada 2 hingga 5 Juni 2026 itu melibatkan kepala pekon/lurah, sekretaris desa, ketua BUMDes, serta ketua Koperasi Desa Merah Putih.
“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” kata Satria.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai pengelolaan koperasi, pengelolaan keuangan dan aset desa, hingga strategi pengembangan dan pengawasan koperasi desa.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap aparatur desa mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui pengelolaan koperasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.(*)












