TANGGAMUS Lampung– Setelah tiga bulan melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap seorang pemuda berinisial YW (21), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Kini tersangka telah diamankan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung. Dari penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil melacak keberadaan sepeda motor dari curian yang dilaporkan hilang sejak bulan Maret 2026.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Agung.
“Setelah kendaraan yang dilaporkan hilang berhasil ditemukan, kami melakukan pengembangan terhadap pihak yang menguasai kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, identitas pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan langsung diamankan,” kata AKP Feriyantoni, Selasa (9/6/2026).
. Manfaatkan Kelengahan Saat Berbuka Puasa
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Harapan, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung.
Saat itu, sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam milik Periyanto sedang dititipkan kepada kerabatnya, Eko Purwadi. Kendaraan diparkir di samping rumah dalam kondisi biasa.
Namun, ketika Eko masuk ke dalam rumah untuk berbuka puasa, situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi. Pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya.
Sekitar pukul 18.10 WIB atau hanya berselang 10 menit, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempat. Upaya pencarian yang dilakukan tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kota Agung.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp29 juta.
. Pelaku Mengakui Perbuatannya
Dari hasil pemeriksaan, tersangka YW mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dan kondisi lingkungan yang sepi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
.Satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna hitam tahun 2021.
.Satu buah kunci kontak;
.Satu lembar STNK atas nama Risa Anjalina.
.Satu lembar surat keterangan leasing.
Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
.Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Kota Agung dan menjalani proses hukum.
YW dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor dengan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna memperkecil peluang aksi pencurian.(*)












