TULANGBAWANG BARAT – Persoalan dugaan ketiadaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) pada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menjadi sorotan dalam hearing yang digelar DPRD setempat, Rabu (17/6/2026).
Di hadapan anggota dewan, pengelola dua SPBU yang menjadi perhatian publik akibat antrean panjang dan kemacetan lalu lintas itu kompak menyampaikan alasan serupa.
Mereka menyebut SPBU telah berdiri sebelum aturan terkait Andalalin diberlakukan.
Manager SPBU Candra Mukti Simpang PU, Rosid, mengatakan kemacetan yang terjadi belakangan ini bukan disebabkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), melainkan meningkatnya jumlah pembeli.
Menurutnya, stok BBM di SPBU yang dikelolanya masih dalam kondisi aman. Namun, lonjakan permintaan membuat antrean kendaraan sulit dihindari.
“Kalau bicara stok masih aman. Kemacetan ini dikarenakan kenaikan harga sehingga masyarakat lebih banyak membeli di SPBU,” kata Rosid.
Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, pihaknya berencana membentuk satuan kerja bersama instansi terkait untuk mencari solusi mengurai kemacetan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Saat ditanya mengenai dokumen Andalalin, Rosid menjelaskan SPBU Simpang PU mulai beroperasi sejak tahun 2010.
“Pada waktu itu peraturan yang mengatur tentang Andalalin belum ada,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya siap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila terdapat kewajiban administrasi yang harus dipenuhi.
“Pada prinsipnya kami siap mengikuti semua peraturan yang ada, baik dari DPRD maupun Pemerintah Kabupaten,” tambahnya.
Pernyataan senada disampaikan Direktur SPBU Kali Miring, Murni Jaya, Ana.
Ia mengaku belum dapat memastikan keberadaan dokumen Andalalin karena baru mengambil alih pengelolaan SPBU tersebut pada tahun 2021.
“Saya mengelola SPBU ini melalui take over sejak tahun 2021. Jadi saya tidak tahu apakah dokumen itu ada atau tidak,” ungkapnya.
Ana bahkan menilai persoalan Andalalin kemungkinan tidak hanya terjadi pada SPBU yang dikelolanya.
“Soal Andalalin, saya rasa semua SPBU belum ada. Sementara Andalalin itu harus ada sebelum bangunan dibangun,” katanya.
Terkait kemacetan, Ana menyebut keterbatasan kuota BBM menjadi salah satu penyebab utama terjadinya antrean panjang kendaraan.
Menurutnya, SPBU Kali Miring hanya memperoleh kuota sekitar 8.000 kiloliter, sementara konsumen yang datang tidak hanya berasal dari Tubaba, tetapi juga dari daerah lain.
“Kami sudah membuat sistem satu jalur dan menambah petugas untuk mengatur antrean di lapangan. Ke depan kami juga akan menginformasikan sisa kuota BBM kepada masyarakat,” jelasnya.
Sorotan terhadap Andalalin mencuat setelah DPRD Tubaba menggelar hearing untuk mencari akar persoalan kemacetan yang berulang di sejumlah SPBU. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, antrean kendaraan yang meluber hingga ke badan jalan juga dikhawatirkan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.
DPRD pun berencana menindaklanjuti hasil hearing dengan melakukan pengecekan lapangan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan kepatuhan perizinan serta mencari solusi atas persoalan distribusi BBM dan kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. (Jim)












