Kakanwil Ditjenpas Lampung Perkuat Kompetensi Komunikasi Publik, Gandeng PWI Tingkatkan profesional Jajaran Pemasyarakatan

Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Maulidi Hilal, menegaskan komitmen jajarannya dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kunjungan silaturahmi ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Pada, Rabu (1/7/2026), bersama sejumlah kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas) dan kepala rumah tahanan negara (karutan).

Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pimpinan satuan kerja dalam membangun komunikasi publik yang efektif sekaligus memperkuat kemitraan yang profesional dengan media massa.

“Kunjungan silaturahmi ini menjadi wadah pembelajaran bagi jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi sekaligus bermitra dengan media massa secara profesional,” ujar Maulidi Hilal.

Menurut Hilal, keterbukaan informasi merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap pimpinan satuan kerja dituntut mampu berkomunikasi secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Ia menegaskan, Kanwil Ditjenpas Lampung tidak menutup diri terhadap kritik maupun masukan yang bersifat membangun. Sebaliknya, setiap laporan masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Sebagai pelayan publik, kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Jika ada petugas kami yang bersikap tidak patut, silakan laporkan. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain memperkuat hubungan dengan media, Hilal juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai profesionalisme insan pers. Menurutnya, masih terdapat oknum yang mengatasnamakan media atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) namun menjalankan praktik yang tidak sesuai dengan etika maupun ketentuan hukum.

“Kami ingin memahami bagaimana mengidentifikasi media yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan mana yang tidak, sehingga kemitraan yang dibangun benar-benar berjalan secara profesional,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Lampung, Wirahadikusumah, menegaskan bahwa wartawan profesional menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Ia juga mengingatkan agar setiap bentuk intimidasi maupun dugaan pemerasan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan wartawan diproses melalui jalur hukum.

“Wartawan bertugas mencari, menguji, dan menyampaikan informasi kepada publik. Jika terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya melalui Dewan Pers. Namun apabila terdapat pengancaman, intimidasi, atau pemerasan, segera laporkan kepada kepolisian karena itu merupakan ranah pidana,” tegas Wirahadikusumah.

Melalui kolaborasi dengan PWI Lampung, para kalapas dan karutan mendapatkan pembekalan mengenai mekanisme kerja media, etika komunikasi dengan wartawan, teknik menghadapi wawancara, serta strategi merespons krisis pemberitaan secara cepat, tepat, dan profesional.

Sinergi antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan PWI Lampung diharapkan mampu memperkuat kualitas komunikasi publik di lingkungan pemasyarakatan sekaligus membangun hubungan yang sehat antara institusi pemerintah dan media massa dalam mendukung keterbukaan informasi serta pelayanan publik yang semakin baik.(*)