Diduga Salah Paham Antara Warga 3 Kampung Dengan PT BSA, Jadi Pemicu Aksi Pembakaran

LAMPUNG TENGAH — Konflik agraria antara warga 3 Kampung di Kecamatan Anak Tuha, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) kembali memanas. Peristiwa yang diduga dipicu kesalah pahaman memicu aksi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas bangunan milik perusahaan di area perkebunan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, didampingi Kasat Reskrim AKP Prenanta Al Ghazali dan Kasat Lantas AKP Glend Felix Siagian memaparkan insiden tersebut merupakan buntut dari perselisihan lahan yang sudah berlangsung lama antara warga dengan pihak perusahaan.

Kapolres mengatakan pemicu aksi pembakaran tersebut adalah dinamika permasalahan yang sudah berjalan cukup lama.

Kemarin timbul gejolak spontanitas karena masyarakat menilai pihak perusahaan melakukan aktivitas panen sawit tanpa persetujuan warga.

“Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, insiden ini berakar dari perbedaan klaim hukum dan hak atas tanah antara kedua belah pihak,” jelas Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kamis (13/8/2026).

Menurut Kapolres dari sisi Perusahaan: PT BSA mengantongi izin dan legalitas resmi dari pemerintah untuk mengelola dan memanen hasil perkebunan di area tersebut.

Sementara dari sisi Masyarakat: Warga mengklaim area perkebunan tersebut merupakan tanah ulayat atau adat milik mereka yang belum pernah diperjual belikan maupun dikerjasamakan secara sah dengan perusahaan.

Akibat perbedaan pandangan tersebut, sambung AKBP Charles, warga sempat mendirikan sekitar empat tenda di luar area perkantoran sebagai bentuk pengawasan atas tanah yang mereka klaim sebagai hak adat.

“Aksi massa yang terjadi menyebabkan kerusakan pada sejumlah infrastruktur perusahaan,” ujarnya

Kapolres mengatakan, pihak kepolisian mencatat sekitar delapan unit bangunan terbakar, di antaranya fasilitas mes karyawan, kantor operasional, gudang, serta area penyimpanan logistik.

Meskipun terdapat kerusakan fisik pada bangunan, pihak kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut.

“Kami bersyukur tidak ada korban jiwa maupun luka-luka, baik dari pihak warga maupun perusahaan,” tegas Kapolres.

Pasca-kejadian, lanjutnya, personel gabungan dari Polres Lampung Tengah dan Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung mendatangi lokasi untuk mengendalikan situasi.

“Saat ini, kondisi di lapangan dilaporkan telah aman dan terkendali,” tegasnya.

Charles mengatakan, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) telah memasang garis polisi (police line) di lokasi kejadian untuk keperluan olah TKP, pengumpulan alat bukti, serta pendataan aset yang dapat diselamatkan.

“Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak pasti, serta menyelesaikan perselisihan lahan melalui jalur hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(Gunawan).