Aspirasi RUU Perampasan Aset Masuk Balkon DPR, Publik Menagih Keseriusan Legislator

JAKARTA — Kehadiran perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di balkon ruang Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026), menunjukkan bahwa tekanan publik terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin sulit diabaikan.

Perwakilan aktivis yang dipimpin Supriyono alias Botok bersama Koordinator AMPB Teguh Istianto tiba di balkon ruang rapat paripurna sekitar pukul 10.05 WIB. Mereka memperoleh akses khusus dengan pendampingan petugas keamanan gedung parlemen.

Kehadiran mereka tidak semata-mata untuk menyaksikan jalannya persidangan. Para aktivis membawa pesan yang lebih mendasar: masyarakat ingin memastikan bahwa aspirasi yang selama ini disampaikan di ruang publik benar-benar didengar dan ditindaklanjuti di tempat keputusan politik dibuat.

“Ya, semoga aspirasi rakyat Indonesia ini dapat direalisasikan,” ujar Botok di kompleks parlemen.

Pernyataan singkat tersebut mencerminkan tuntutan yang tidak sederhana. Publik tidak membutuhkan seremoni penerimaan aspirasi atau sekadar kesempatan menyaksikan rapat dari balkon. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik DPR untuk membuktikan bahwa desakan masyarakat tidak berhenti sebagai catatan administratif.

Di luar kompleks parlemen, massa AMPB bersama sejumlah elemen masyarakat lainnya terus berdatangan dan memadati kawasan di depan gerbang utama. Mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan serta kritik terhadap pemerintah dan DPR.

Pengerahan aparat kepolisian dalam jumlah besar merupakan konsekuensi dari meningkatnya eskalasi aksi. Pengamanan memang diperlukan untuk menjaga ketertiban, tetapi negara juga harus memastikan bahwa pendekatan keamanan tidak menggeser substansi persoalan: mengapa RUU Perampasan Aset yang telah lama menjadi tuntutan publik belum juga menghasilkan kepastian

Di dalam gedung parlemen, DPR melangsungkan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Pimpinan rapat menyatakan bahwa sidang dihadiri 226 anggota DPR dan kuorum telah tercapai.

Sidang kemudian dibuka untuk umum dan memasuki agenda laporan perkembangan RUU Perampasan Aset.

Pada tahap ini, DPR seharusnya tidak lagi berlindung di balik prosedur. Publik telah terlalu lama mendengar istilah “pembahasan”, “koordinasi”, “harmonisasi”, dan berbagai tahapan legislasi lainnya. Seluruh tahapan tersebut memang penting, tetapi prosedur tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda keputusan tanpa batas waktu.

RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk legislasi biasa. RUU ini berkaitan langsung dengan upaya memperkuat pemberantasan kejahatan yang menghasilkan kekayaan ilegal serta meningkatkan kemampuan negara dalam memulihkan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Karena itu, tuntutan masyarakat agar pembahasannya dipercepat patut dipandang sebagai bagian dari kontrol publik terhadap lembaga negara.

DPR harus memahami bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi apakah masyarakat menginginkan RUU tersebut. Desakan itu telah berulang kali disampaikan. Persoalannya adalah apakah DPR memiliki kemauan politik untuk menuntaskannya secara terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.

Masuknya aktivis ke balkon ruang paripurna semestinya menjadi pengingat bagi para legislator. Mereka tidak bekerja dalam ruang hampa. Di luar gedung, masyarakat menunggu dan publik terus mengawasi. Terdapat tuntutan agar kewenangan legislasi digunakan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan, bukan tersandera oleh kepentingan politik jangka pendek.

DPR tidak cukup hanya menerima aspirasi. DPR harus menjawabnya melalui keputusan.

Jika RUU Perampasan Aset memang dianggap penting, publik berhak mengetahui tahapan, target waktu, serta komitmen nyata untuk menyelesaikannya. Sebaliknya, jika pembahasan kembali berlarut-larut tanpa kejelasan, wajar apabila masyarakat mempertanyakan keseriusan dan keberpihakan politik para wakil rakyat.

Kehadiran AMPB di balkon ruang paripurna pada akhirnya bukan sekadar simbol. Peristiwa tersebut mencerminkan bahwa jarak antara suara rakyat dan keputusan politik sedang diuji.

Kali ini, publik tidak cukup hanya diberi kesempatan untuk berbicara.Publik menuntut DPR bekerja. (*)