TULANGBAWANG BARAT – Proses kelengkapan dokumen perizinan PT Berkah Mana Tahan (BMT) di Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), yang tak kunjung tuntas mulai mendapat sorotan serius dari DPRD Tubaba.
Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni, menegaskan bahwa PT BMT harus tunduk dan mengikuti seluruh peraturan yang berlaku. Menurutnya, proses administrasi perusahaan tidak boleh berjalan berlarut-larut tanpa kejelasan, terlebih aktivitas perusahaan disebut masih tetap berlangsung.
“PT BMT harus mengikuti peraturan yang ada,” tegas Yantoni saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/9/2026).
Tidak hanya perusahaan, Yantoni juga memberikan perhatian khusus terhadap peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tubaba sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dan memastikan pemenuhan persyaratan lingkungan.
Ia bahkan mengingatkan DLH agar tidak bermain-main dalam menerapkan aturan.
“DLH jangan bermain-main dengan aturan,” tegasnya.
Sorotan Komisi I tersebut mencuat setelah proses kelengkapan dokumen PT BMT diketahui masih belum selesai. Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Tubaba, Andi, membenarkan bahwa pihaknya memang pernah berkomunikasi dengan PT BMT terkait dokumen persyaratan perusahaan.
Namun, masih terdapat sejumlah dokumen yang dinilai belum lengkap sehingga prosesnya masih berjalan.
“Masih berproses,” kata Andi.
Pernyataan tersebut justru menyisakan pertanyaan besar. Sebab, jika proses kelengkapan dokumen memang masih berlangsung, mengapa proses tersebut terkesan berlarut-larut dan belum juga menemukan titik akhir?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan lantaran pihak PT BMT sebelumnya juga mengakui bahwa perusahaan masih melakukan perbaikan sejumlah dokumen teknis. Tim legal PT BMT, Paulus, menyebut pihaknya pernah mengajukan dokumen kepada DLH Tubaba melalui Bidang Tata Lingkungan, namun terdapat sejumlah persyaratan yang harus direvisi.
Di tengah proses administrasi yang belum tuntas tersebut, Paulus juga membenarkan bahwa aktivitas pabrik tapioka PT BMT tetap berjalan.
Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri bagi Komisi I DPRD Tubaba. Sebab, persoalannya bukan semata mengenai perusahaan yang sedang melengkapi dokumen, tetapi juga menyangkut sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan perusahaan selama proses administrasi belum selesai.
Sementara itu, sebelumnya Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Tubaba, Dwi Supriyanto, mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai pengajuan dokumen yang disampaikan pihak PT BMT.
“Coba tanya Pak Andi. Kalau saya belum tahu soal ini,” kata Dwi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/8/2026).
DLH Tubaba juga telah menyatakan akan melakukan kroscek langsung ke PT BMT guna memastikan kondisi di lapangan serta menelusuri informasi terkait status dokumen dan aktivitas perusahaan.
Kini, bola berada di tangan DLH Tubaba. Komisi I DPRD Tubaba menuntut agar proses pengawasan dilakukan secara tegas dan transparan, sehingga tidak muncul kesan adanya pembiaran atau perlakuan berbeda dalam penerapan aturan.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban DLH Tubaba adalah: dokumen apa saja yang belum lengkap, sejak kapan proses tersebut berlangsung, apa kendalanya, dan kapan proses itu dapat dinyatakan selesai?
Sebab, proses perizinan yang terlalu lama tanpa kejelasan, sementara kegiatan perusahaan tetap berjalan, berpotensi menimbulkan tanda tanya publik terhadap efektivitas pengawasan pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, DLH Tubaba belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai jenis dokumen yang masih harus dilengkapi maupun batas waktu penyelesaiannya. (Jim)












