MESUJI  

Permasalahan Tanah Hibah Yayasan dikuasai PT BTLA Pemkab Mesuji Lakukan Mediasi

MESUJI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji Budiman jaya S.STP. M.IP  Mediasi tindak lanjut penyelesaian permasalahan tanah hibah /Wakaf yayasan Darul Barokah dengan PT Bangun Tata Lampung Asri (PT BTLA) diruang rapat  Sekda Mesuji Kantor Pemda Mesuji desa Wiralaga Mulya Kecamatan Mesuji rabu (02/09/2026)

Sebelumnya ribuan masyrakat dari Yayasan Darul Barokah  dijadwalkan akan menggelar demo di PT.BTLA terkait tanah hibah atau wakaf seluas 1000 Ha  yang saat ini dikuasai oleh PT.BTLA.

Namun berkat upaya Pemkab dan Polres Mesuji  masyrakat membatalkan demo dan memilih mengikuti langkah  mediasi yang di fasilitasi oleh Pemkab Mesuji.

Dalam Mediasi itu pihak pemkab menghadirkan pihak perusahaan dan pihak dari yayasan serta dihadiri oleh Polres Mesuji dalam hal ini dihadiri Wakapolres Mesuji.Selain itu dari kodim Tulang bawang yang dihadiri Koramil Simpang Pematang serta Dprd Mesuji.

Bupati Mesuji yang diwakili sekda  Budiman jaya dalam mediasi itu menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada keluarga KH.Abdurahman  yang sudah mengindahkan arahan  Pemkab Mesuji untuk tidak melakukan demo di areal tanah yang di claim milik Yayasan Darul Barokah.

“Kami atas nama pemerintah Kabupaten Mesuji menyampikan terima kasih sebab keluarga besar Yayasan mau menerima arahan kami dan permasalahan ini kita lakukan  mediasi dulu dengan PT.BTLA Pemkab Mesuji dalam permasalahan ini tegak lurus,”jelasnya.

Dikatakannya Pemkab Mesuji akan membantu masyrakat dan pemkab juga akan melindungi mangayomi perusahaan agar bisa dan tetap berinvestasi di Kabupaten Mesuji.

“Kami akan berlaku adil dan tegak lurus terhadap semua pihak demi kemajuan dan kondusifitas di kabupaten Mesuji.Dan  kita berharap  permasalahn yang ada bisa diselesaikan dengan jalan mediasi dan kekeluargaan itu harapan kami,”imbuhnya.

Dalam Mediasi itu Abdurahman selaku penerima hibah atau wakaf dari keluarga Sinungan mengapresiasi langkah Pemkab yang dinilai Arif  dan Bijaksana sehingga ribuan massa yang akan berdemo di PT BTLA mengikuti arahan Pemkab untuk Mediasi terlebih dahulu.

“Terimakaaih pak sekda atas upaya Mediasi ini dan kami akan jabarkan resume yang sudah kami rangkum agar pemkab tahu bahwa sebelumnya tanah yang dikuasai oleh PT BTLA seluas 1000 Hektar itu milik Yayasan Albarokah yang dihibahkah oleh keluarga sinungan kepada yayasan  tahun 1993 untuk siar islam di kabupaten Mesuji,”ungkap Abdurahman.

Dalam Resume yang disampaikan oleh Abdurahman dihadapan semua pihak bahwa di Resume no.12.5 Surat hibah tanah seluas 1000 Ha itu dibuat dan diserahkan dari keluarga besar sinungan  tanggal 14 juni 1993.

Meski sedikit alot karena pihak perusahaan pada Mediasi itu berpodoman pada aturan namun pada akhirnya sekda memberikan tenggat waktu paling lama 20 hari dari mediasi awal akan dilakukan mediasi kembali dan kedua belah pihak untuk melengkapi dan membawa bukti-bukti sebelum meninjau lapangan.

Kesimpulan pada Mediasi itu disepakati masing-masing pihak untuk segera mengumpulkan seluruh dokumen bukti kepemilikan yang sah.Dokumen itu nantinya akan digunakan dalam cros check dan validasi guna membuktikan terkait adanya kebenaran obyek lahan yang disengketakan.

Tim akan mengecek HGU milik perusahaan sekaligus melakukan verifikasi serta validasi atas keabsahan akta notaris yang relah disampaikan oleh yayasan Darul Barokah.

Kedua belah pihak agar tetap berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketsrtiban masyrakat dilapangan serta menahan diri dari tindakan tindakan sepihak yang dapat melanggar hukum.Serta akan dilaksanakan pertemuan lanjutan setelah kedua belah pihak melengkapi dokumen maksimal paling lama 20 hari sejak kesepakatan ditandatangani.

Usai mediasi Abdurahman saat dikonfirmasi media ini mengatakan dengan jelas bahwa tanah seluas 1000 Ha yang telah dihibahkan keluarga sinungan  kepada yayasan Darul Barokah itu terletak diluar HGU namun saat ini sudah ditanami sawit bahkan sebagian sudah peremajaan (Replanting) “” Ya tanah 1000 hektar itu diluar HGU,”pungkasnya (Mis)