TUBABA  

HUMAS INTAN GRUP: WARGA TAK BERHAK TUTUP SALURAN AIR

TULANGBAWANG BARAT-General Manager Intan Grup, Hasman, didampingi Humas Intan Grup, Haru, menegaskan masyarakat tidak bisa sembarangan menutup saluran air yang berkaitan dengan aktivitas PT Central Intan di Tiyuh Jaya Murni, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Pernyataan tersebut disampaikan Haru menanggapi permintaan warga yang menginginkan saluran pembuangan ditutup atau dialihkan karena diduga mengarah ke area persawahan.

Menurut Haru, jika masyarakat menganggap penutupan saluran merupakan solusi, terlebih hingga berpotensi menghentikan aktivitas pabrik, maka tindakan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan hukum.

“Kami minta masyarakat kasih solusi, buang ke mana air itu,” ujar Haru saat dikonfirmasi wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Tubaba, Jumat (11/9/2026).

Ia mempertanyakan dasar kewenangan masyarakat untuk menutup saluran tersebut.

“Saya tanya, masyarakat berhak tidak menutup itu? Apakah itu wewenangnya masyarakat menutup itu? Kalau memang itu kewenangan masyarakat, silakan. Tapi kewenangan ya,” tegasnya.

Haru menilai penutupan saluran secara sepihak bukan persoalan sederhana. Sebab, apabila saluran tersebut ditutup, menurutnya hal itu dapat berdampak pada aktivitas operasional pabrik.

“Kalau mau nutup itu kan berarti menghentikan aktivitas pabrik. Tapi itu harus sesuai prosedur hukum,” katanya.

Terkait rencana warga melakukan demonstrasi, Haru mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan aksi penyampaian pendapat selama dilakukan sesuai aturan dan tidak anarkis.

“Silakan saja masyarakat mau demo. Yang mau didemo juga apa? Itu kan air yang keluar ke persawahan. Asal jangan anarkis,” ujarnya.

Namun, Haru menekankan bahwa air yang keluar dari perusahaan tidak otomatis dapat disebut sebagai limbah. Menurutnya, harus ada pembuktian secara teknis mengenai apakah air tersebut benar-benar merupakan limbah yang mencemari lingkungan.

“Perlu dibuktikan bahwa itu limbah,” tegasnya.

Ia memastikan perusahaan siap bertanggung jawab apabila nantinya terbukti persoalan tersebut memang bersumber dari aktivitas pabrik.

“Kami dari awal mengatakan bahwa ini masalah apa pun kalau bersumber dari pabrik kami bertanggung jawab,” katanya.

Haru juga membantah anggapan bahwa limbah perusahaan masuk ke aliran persawahan warga.

“Kami katakan itu tidak benar kalau limbah itu masuk ke aliran sawah. Kalau air itu benar, tapi kalau limbah bukan,” ujarnya.

Bantah 80 Persen Pekerja dari Lampung Timur

Selain persoalan lingkungan, Haru juga membantah pernyataan warga yang menyebut sekitar 80 persen tenaga kerja PT Central Intan berasal dari Kabupaten Lampung Timur.

“Saya pastikan tidak benar kalau 80 persen itu pekerjanya dari Kabupaten Lampung Timur,” tegas Haru.

Ia mengatakan perusahaan tetap mempekerjakan masyarakat lokal, terutama untuk pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus.

“Buktinya kepala lingkungan kerja di tempat kami. Dalam hal tenaga kasar,” katanya.

Sementara untuk posisi yang membutuhkan keahlian tertentu, perusahaan terpaksa mencari tenaga dari luar daerah apabila tenaga dengan kualifikasi yang dibutuhkan tidak tersedia di wilayah sekitar perusahaan.

“Kalau tenaga yang membutuhkan keahlian, kalau di Tiyuh Murni Jaya tidak ada, ya kami ambil dari luar,” jelasnya.

Pernyataan perusahaan tersebut menjadi bantahan terhadap sejumlah keluhan warga yang sebelumnya disampaikan dalam RDP, khususnya terkait dugaan pencemaran dan dominasi tenaga kerja dari luar daerah.

Kini, polemik PT Central Intan masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dibuktikan secara objektif, mulai dari dugaan pencemaran, keberadaan saluran pembuangan, hingga komposisi tenaga kerja.

Di tengah ancaman aksi demonstrasi dari warga, pihak perusahaan meminta seluruh persoalan diselesaikan melalui mekanisme dan prosedur hukum. Sementara warga menginginkan solusi konkret agar saluran air tidak berdampak terhadap persawahan mereka.

RDP DPRD Tubaba menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan argumentasi masing-masing. Selanjutnya, hasil pemeriksaan dan tindak lanjut instansi terkait akan menjadi penting untuk menentukan kondisi sebenarnya di lapangan. (Jim)