LAMPUNG TENGAH-Pelanggaran protokol kesehatan menjadi faktor utama penyebab meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Untuk itu, Pemkab Lamteng akan menerpakan Perdana No:3/2020, tentang pencegahan penularan Covid-19.
Hal itu dijelaskan oleh Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Lamteng, Nirlan SH.MM, pada rapat koordinasi pengendalian penanganan Covid-19, yang dihadiri Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto bersama unsur Forkopimda staf ahli bupati, asisten dan sejumlah Kepala OPD.
Menurut Nirlan, selain itu banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, juga dipicu perilaku warga yang tidak patuh terhadap upaya pencegahan penularan virus corona.
“Banyak warga yang abaikan terhadap protokol kesehatan. Dan tingkat kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Bahkan, kata Sekda, belakangan ini terbilang tingkat kepatuhan warga menurun. Oleh karna itu,.untuk mencegah agar pelanggaran tersebut tidak semakin meluas dan masif di masyarakat, Pemkab Lamteng akan menegakkan Perda No: 3/2020, tentang Pencegahan Penularan Covid-19.
Menanggapi banyak warga yang abai terhadap protokol kesehatan, Bupati Lamteng, Loekman Djoyosoemarto mengatakan, Perda No:3 ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Prokes di Lamteng.
“Dan sekaligus dasar penerapan sanksi bagi warga masyarakat yang melanggarnya,” jelasnya.
Loekman menjelaskan, sanksi akan diberikan, baik kepada perorangan maupun penanggungjawab sektor yang dinilai melanggar aturan Prokes Pencegahan Covid-19.
“Seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan dan pembatasan interaksi fisik. Pemkab Lamteng akan segera menindak tegas kepada siapapun yang melanggar Prokes,” tegas Bupati Lamteng.
Bupati menjelaskan, penegakan Perda No: 3/2020, tentang pencegahan penyebaran Covid-19, segera disosialisasikan dengan tujuan untuk mencegah agar pelanggarannya bisa ditekan seminim mungkin. (Rendi/Gunawan)












