BANDAR LAMPUNG-DPRD Kota Bandar Lampung meminta pemerintah kota (Pemkot) setempat untuk menutup secara permanen tempat karaoke Selebriti Entertaiment Center Karaoke yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung.
Pasalnya, tempat hiburan tersebut masih operasional melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga dinilai melanggar peraturan dan melanggar Perda Provinsi Lampung No: 3/2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pengendalian Covid-19.
“Pemilik karaoke Selebriti ini, bukan hanya melanggar Perda No: 3/2020, tapi juga Surat Edaran (SE) No: 440/133/IV.06/2021, tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha yakni harus tutup pukul 22.00, Dimas pandemik covid-19,” kata anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung Beni HN Mansyur, Kamis (4/02/2021).
Politis Golkar ini menjelaskan, tempat hiburan wajib mentaati peraturan Pemerintah, namun jika tidak, hal ini suatu pembangkangan karena tidak mentaati protokol kesehatan (Prokes).
“Saat ini peredaran covid-19 sedang tinggi-tingginya, seharusnya pemililk usaha mendukung pencegahan, dengan cara menaati peraturan yang berlaku,” ungkapanya.
Terakit polemik karaoke Selebriti, Komisi I DPRD Bandar Lampung meminta Pemkot untuk menutup usaha tersebut.
“Kalau sampai surat edaran dan imbauan tak digubris, maka tutup saja tempat karouke tersebut, kalau perlu tutup permanen, cabut izinnya,” jelasnya.
Hal ini dilakukan, terus dia, semata-mata memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan, sehingga kedepannya tidak ada lagi pengusaha yang melanggar.
“Beri efek jera, jika tidak jadi preseden buruk bagi pemerintah, buat apa itu aturan dibuat kalau bukan untuk dipatuhi, aturan ditegakkan, untuk menjaga marwah dan wibawa pemerintah,” tandasnya.
Sementara, Manager Karaoke Selebriti Rian mengaku jika pihaknya tidak melanggar dan tidak seperti yang diberitakan.
“Nggak bang, gak ada ancaman begitu. Media tau sendiri media, hak ada ancaman mau ditutup,” kata dia melalui pesan Whatsapp.
Disinggung, apa sebebetulnya pelanggaran yang dilakukan karaoke Selebriti? Namun sayang, hal ini tidak dijawab olehnya. (ron)












