HUKUM, TUBA  

Kejari Tuba Kembali Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi DAK Rp49 miliar

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Leonardo Adiguna.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Leonardo Adiguna.

TULANG BAWANG-Kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Tulang Bawang (Tuba) tahun 2019 terus bergulir.

Setelah Kepala Disdik Kabupaten Tuba, Nazzarudin ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuba kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan kegiatan fisik DAK Pendidikan tahun 2019 senilai Rp49 miliar.

Kasi Intel Kejari Tuba, Leonardo Adiguna mengatakan, satu tersangka baru dalam kasus tersebut merupakan seorang wiraswasta berinisial GAN.

“GAN ditetapkan jadi tersangka 11 Februari 2021. GAN ini pengembangan dari tersangka awal NS (Nassarudin),” terang Leo, kepada awak media di Kejari Tuba, Senin (15/02/2021).

Ditanya lebih lanjut terkait peran GAN dalam kasus itu, mantan Kasi Pidsus Kajari Pringsewu itu enggan membeberkan dengan alasan masih proses penyidikan.

“Berkembang terus dia (proses penyidikan), masih periksa saksi-saksi,” papar Leo.

Sejauh ini, Leo memastikan, kedua tersangka belum dilakukan penahanan lantaran dianggap kooperatif saat hendak diperiksa.

“Belum (penahanan), sepanjang ini dipanggil dua kali berturut-turut selalu hadir. Tapi sepanjang saat perjalanan penyidik merasa dibutuhkan kita tahan,” tegas dia.

Sebelumnya, Kejari Tuba telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tuba, Nazzarudin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Nazzarudin ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi DAK Fisik Sarana Prasarana pendidikan tahun 2019 yang merugikan keuangan negara Rp49 miliar.

Ini merujuk surat perintah penyidikan Kepala Kejari Tulangbawang Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan surat perintah penyidikan perpanjangan Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020.

Dalam kasus itu, Kejari Menggala juga telah mengirim surat kepada Ketua KPK RI terkait pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi dana DAK fisik sarana prasarana Disdik Tuba tahun 2019.

Surat tersebut bernomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021 tertanggal 20 Januari 2021 dan ditujukan kepada ketua KPK RI di Jakarta. (dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *