LAMPUNG TENGAH – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung selamatkan seorang pencuri motor dari amuk warga Jumat (28/07/2023), sekira Pukul 03.00 WIB pagi.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pihaknya telah menyelamatkan SS warga Dusun I Kampung Slusuban Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.
Pelaku dari hakimi warga di Dusun Bangun Sari Kampung Fajar Bulan kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah.
Pasalnya SS diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Honda Supra Fit Nopol F 3557 AY twarna hitam silver., dirumah korban Supardin alias Puying (49) warga Dusun Bangun Sari Kampung Fajar Bulan Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut kata Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan, bermula dari pelaku mengeluarkan motor dari rumah korban.
Warga yang melihat ada orang tak dikenal menuntun motor langsung berteriak maling maling.
Hanya dalam hitungan detik warga berkumpul mencari tahu asal teriakan tersebut lalu melakukan pengejaran, pelaku yang berusaha kabur akhinya bisa ditangkap oleh warga.
Satu dua tiga dan bertubi-tubi pukulan mendarat telak ditubuhnya, disaat masyarakat semakin Kalap karena terbakar emosi, Kapolsek Gunung Sugih, bersama anggotanya tiba dilokasi, dan langsung mengamankan tersangka.
“Pelaku sempat dihakimi oleh warga, namun beruntunh kami segeta tiba dilokasi dan menyelamatkanya dari aksi main hakim sendiri,” jelasnya.
Setelah berhasil menyelamatkan pelaku dari amu warga, pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut langsung dievakuasi ke salah satu Rumah Sakit.
“Saat ini pelaku sedang dirawat di rumah sakit pelaku kritis, karena mengalami sejumlah luka dikepala, tangan dan kaki,” ujarnya.
Pelaku sambung kapolsek belum bisa dimintai keterangan, selain karena sedang dirawat di runah sakit kondisinya juga masih kritis.
Dari peristiwa tersebut polisi mengamamkan Satu Unit kendaraan roda dua Honda Supra Fit No. Pol F 3557 AY tahun 2007 warna hitam silver, untuk dijadikan barang-bukti. Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana. (Gunawan)