Tekab 308 Polres Lamteng di back up Resmob Polresta Surakarta Tangkap Residivis Curat Lintas Kabupaten Kota Yang Kembali Berbuat Ulah di 17 TKP

LAMPUNG TENGAH— Terhenti sudah langkah pelarian seorang Residivis pencurian dengan pemberatan (Curhat), Lintas Kabupaten Kota, yang kabur ke Surakarta Jawa Tengah, menghindari kejaran Polisi.

Team khusus anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah memburu pelaku yang telah dua kali menjadi Residivis, kejahatan yang sama, hingga ke Kota Surakarta Jawa Tengah, akhirnya membuahkan hasil setelah pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah kontrakan.

Ya dia adalah AR Pemuda usia 21 Tahun asal Kampung Haduyang Padangratu Lampung Tengah, tersenut terpaksa harus dihadiahi timah panas dibetis kaki kirinya lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap Petugas Kamis (29/10/2026) dini hari di sebuah kontrakan di Kawasan Surakarta Jateng.

Pelaku AR dengan sejumlah rekanya diduga terlibat serangkaian aksi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, STK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan SH SIK MH, selain melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Lamteng, AR diduga juga terlihat aksi pencurian kendaraan 2 Tempat kejadian perkara di Tanggamus, 3 di Pringsewu dan satu di di Kota Bandarlampung.

Jumat (30)10/2026).

“Dicatatan kami pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian dengan pemberatan di Lampung Tengah. Selain di kabupaten Lampung Tengah, AR juga melakukan pencurian di Tanggamus, Pringsewu dan Bandarlampung,” jelasnya.

Polisi mencatat dalam menjalankan aksinya AR, tidak hanya pemain tunggal namun ada sejumlah nama pelaku lainnya, ikut terlibat.

“Sebenarnya saat kabur ke Surakarta, AR bersama dua orang rekanya. Namun salah satu Rekanya berhasil kabur melalui atap rumah, saat akan polisi tiba,” jelasnya.

Pelaku N (DPO), berhasil meloloskan diri melalui atap rumah. Dan berlari sambil melintasi genteng krepus rumah warga. Sedangkan seorangnya rekanya sudah pulang terlebih dahulu, sebelum polisi tiba di lokasi beberapa hari sebelumnya,_ kata AKP Prenanta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU RI No . 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Pencurian dengan pemberatan, diancam 7 tahun penjara.

Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.(Gunawan).