Serahkan 116 SK Pengangkatan P3K, Ini Harapan Bupati Way Kanan

WAY KANAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan menyerahkan 116 surat keputusan (SK) Bupati Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di halaman kantor BKPSDM Kabupaten Way Kanan, Selasa (02/03/2021).

Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya mengatakan, bahwa SK pengangkatan P3K yang diserahkan ini merupakan yang pertama kali di Kabupaten Way Kanan. Sebelumnya, telah melalui tahapan dan proses waktu yang cukup panjang.

Dikatakannya, beberapa tahapan tersebut diantaranya, pendaftaran secara online pada Februari 2019 dan tes seleksi secara online dilaksanakan pada 23 Februari 2019 di SMKN 1 Banjit Kabupaten Way Kanan.

“Dalam pendaftaran itu, diikuti 205 orang. Namun, hanya 117 orang yang dinyatakan lulus passing grade, yang terdiri dari 68 orang tenaga pendidik (guru) dan 49 orang penyuluh,” tukasnya.

Dijelaskan Adipati, peserta yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan pada akhir Februari hingga Maret 2019. Setelah itu, dikonfirmasi ke BKN namun saat itu BKN belum dapat memperoses usulan P3K, karena belum ada petunjuk teknis pemberkasannya.

Namun, lanjutnya, pada akhir November tahun 2020, BKN menginformasikan P3K yang sudah mengikuti seleksi tahun 2019, dan dinyatakan lulus dapat diusulkan berkas untuk diberi Nomor Induk (NI) P3K dengan mengunakan SAPK.

“Dalam proses pemberkasan pengajuan NI P3K, 1 orang peserta dari penyuluh pertanian mengundurkan diri, sehingga SK P3K yang diserahkan hanya 116 orang,” tukasnya.

Adipati mengharapkan, P3K yang sudah menerima SK, untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik, dan tingkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian serta etika selaku Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang harus melekat pada diri karena suatu keberhasilan sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan.

Sementara itu, Pelaksana TUgas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Way Kanan, Saipul mengatakan, berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi RI No: 70/2020,
tentang masa hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah, dengan perjanjian kerja Pasal 4 ayat (2) masa hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 satu dan paling lama 5 tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.

“Kami berharap, agar P3K dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan amanah,” ujarnya.

Penyerahan SK P3K tersebut, dihadiri langsung, Kepala Badan, Dinas, Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).(Apriydi/Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *