Disdikbud Tubaba Sosialisasi Permendikbud No:6/2021

TULANGBAWANG BARAT-Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no.6 tahun 2021 tentang Bantuan Operasional Sekolah Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Kegiatan tersebut diikuti kepala sekolah SMP se- Kabupaten Tubaba dan dilaksanakan di Ruang Aula Penginapan Asri, Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten setempat, Rabu (03/03/2021).

Kepala Disdikbud Kabupaten Tubaba, Budiman Jaya didampingi Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Badri mengatakan, sosialisasi tersebut dalam rangka mengedukasi seluruh kepala sekolah agar menggunakan Dana Bos dengan sesuai aturan petunjuk teknis (Juknis) dan tepat sasaran.

“Dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (03/03/2021).

Dia menjelaskan, Permendikbud No. 06 tahun 2021 tersebut menggantikan merupakan regulasi terbaru dari peraturan menteri sebelumnya.

“Permendikbud 6 tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkasnya. (Deb/Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *