Timah Panas Hentikan Pelarian DPO Kasus Curas

LAMPUNG TENGAH-Polisi hentikan pelarian seorang DPO, kasus Curas yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas akibat luka tusuk diperut dengan menghadiahinya sebutir timah panah.

Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) meringkus pelaku begal yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas enam tahun silam, Jumat (12/3) 2021).

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurut AKP Edi Qorinas pihaknya berhasil meringkus DS (22), warga Desa Gunungsugih Baru Kecamatan Tegineneng Pesawaran, saat sedang berada di Simpang Sidokerto Kecamatan Bumiratu Nuban Lamteng.

Kasat Reskrim mengatakan, DS merupakan pelaku terahir yang ditangkap Tekab 308 Polres Lamteng pada kasus Pembegalan (28/5/2015) silam dengan korban seorang mahasiswa Asal Kotagajah Lamteng, yang tewas akibat menderita dua lubang luka tusuk diperut.

“Lima orang rekan DS, berhasil di ringkus petugas beberapa waktu setelah kejadian. Namun DS berhasil kabur,” ujarnya.

Setelah enam tahun petugas mendapatkan informasi DS sedang berada di suatu tempat. Berbekal informasi dari warga petugas yang tak ingin buruanya kabur begitu saja, langsung bergerak dipimpin Kasat Reskrim AKP Edi Gorinas dan Kanit Opsnal IPDA Doni.

Saat akan di tangkap lanjut Kasat Reskrim, pelaku berusah melawan dan merebut senjata petugas.

“Pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha melawan dan merebut senjata petugas,” jelasnya.

Dijelaskan oleh AKP Edi Qorinas, pelaku pada (18/5/2015) silam bersama dengan lima orang rekanya yang sudah tertangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani hukuman telah melakukan tindak pidana Curas terhadap seorang Mahasiswa di Jalan Lintas Trimurjo-Tegineneng.

“Penangkapan terhadap DS, saya pimpiin langsung bersama kanit opsnal, ” imbuhnya.

Saat ini pelaku diamanakan di Mapolres Lamteng guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku DS dierat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Lima belas tahun penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *