LAMPUNG TENGAH-Berdalih mendapat proyek pengadaan meubelair di sekolah, seorang petani asal Kampung Payungrejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diduga melakukan penipuan kepada wiraswata.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Padangratu, Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Senin (15/3/2021).
Kompol Muslikh menyatakan, petugas telah mengamankan seorang petani US alias Untung (53), warga Kampung Payungrejo Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng. Pasalnya, pelaku telah menipu seorang wiraswasta Kandar (35), warga Kampung Negri Kepayungan Kecamatan Pubian.
Kapolsek mengatakan, ditangkapnya Untung atas laporan Kandar yang merasa telah ditipu oleh pelaku. Karena, pelaku mendatangi rumah korban, Senin (8/7/2021) lalu.
“Pelaku mendatangi rumah korban, lalu bercerita jika dirinya mendapatkan pekerjaan pengadaan meubelair di sekolah,” jelasnya.
Kemudian, kata Kapolsek pelaku mengatakan bahwa dirinya kehabisan modal, untuk itu Untung membujuk Kandar agar mau menanamkan modalnya.
“Dengan kesepakatan berbagi keuntungan dan uang modal tidak hilang,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, ajak pelaku Untung mendapatkan respon dari korban Kandar dan keduanya sepakat berbagi keuntungan dengan perjanjian uang modalnya tidak hilang.
“Korban Kandar percaya, dan menyerahkan uang Rp7,5 juta sebagai modal,” Kompol Muslikh.
Namun, jam berganti hari, dan begitu seterusnya, jangankan keuntungan uang modalpun habis tanpa bekas.
“Korban menanyakan mana keuntunganya, selama sekian bulan menanamkan modal. Namun dijawab pelaku uangnya sudah habis,” imbuhnya.
Menurut Kapolsek, karena kesal kepada pelaku korban melaporkannya ke polisi atas dugaan melakukan penipuan. Berbekal laporan dari Kandar, polisi meringkus Untung dirumahnya tanpa ada perlawanan.
“Saat ini pelaku diamankan di Kapolsek Padangratu guna pengembangan lebih lanjut. Untung dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Rendi/Gunawan)












