LAMPUNG SELATAN-Syahirul Alam (27), harus merasakan jeruji penjara Mapolsek Kalianda. Hal itu lantaran dirinya diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) handphone Samsung A50, dan Oppo A5s milik korban Dedi Manda Putra, dan Ari Fitoni, warga Desa Canggu, Kecamatan Kalianda.
Syahirul yang merupakan warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tersebut, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalianda di rumahnya.
Kasat Reskrim AKP Try Maradona mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan korban tengah bermalam di kediaman Prinando di Dusun. II Rt/Rw.002/002 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.
Kemudian, Kasat Reskrim, sekira pukul 03.00 WIB, rekan mereka yaitu, Deri datang dan mengetuk pintu rumah Pirnando, meminjam Handphone milik korban Dedi Manda Putra.
“Setelah dipinjami, HP langsung di bawa Deri keteras depan, dan korban Dedi langsung tidur kembali,” jelas AKP Try Maradona melalui press release yang diberikan kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/9/2020).
Selanjutnya, HP korban Dedi dikembalikan oleh Deri. Namun, saat pergi Deri pintu tidak terkunci.
“Kemudian, sekira pukul 04.30 WIB korban terbangun, dan meminta Ari untuk mengunci pintu. Namun, saat ingin tidur kembali, Ari dan Dedi melihat Handphone miliknya sudah tidak ada,” ujar Kasat Reskrim.
Dikatakan AKP Try Maradona, korban mendatangi kediaman Deri yang meminjam HP. Namun, saat ditanya Deri menjawab tidak membawa HP tersebut.
“Merasa HP-nya telah dicuri, korban langsung melapor ke Polsek Kalianda,” imbuhnya.
AKP Try Maradona mengungkapkan, Selasa (15/9/2020, Unit Reskrim Polsek Kalianda yang dipimpin Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, bahwa diduga kuat pelaku pencurian dua HP tersebut adalah Syahirul Alam (27) warga Desa Kedaton, Kalianda.
“Pelaku bersama barang bukti dua HP, berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Ditambahkan AKP Try Maradona, barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit Handphone Samsung Type A50 warna Biru bersarungkan karet warna Hitam, dan 1 unit Handphone Oppo Type A5S Warna Hitam. (roni)