WAY KANAN-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Way Kanan mengamankan PON (27), warga Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kasat Res Narkoba AKP Firmansyah mendampingi Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung menjelaskan, tersangka PON diringkus petugas berdasarkan informasi dari masyarakat, Jumat (18/9/2020) lalu.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Namun, kedatangan petugas diketahui oleh pelaku PON, dan berusaha melarikan diri, tapi berhasil diringkus oleh petugas,” jelas AKP Firmansyah melalui rilis yang diterima wartawan mediarakata.com, Sabtu (19/9/2020).
Dikatakanya, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 10 plastik klip bening kecil yang diduga sabu 2,06 gram, 4 wadah yang terbuat dari lakban warna hitam, 1 sekop terbuat dari sedotan, 35 lembar plastik klip bening kosong, dan 1 timbangan digital warna silver.
Setelah diringkus, tambah AKP Firmansyah, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (apri).